BENGKULU, PB - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu belum bersedia membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake).
Dewan meminta agar Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu terlebih dahulu menuntaskan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dana Bergulir Samisake.
"Kami kesulitan untuk membahas sebelum BLUD berdiri. Kalau pembahasan revisinya sendiri sangat sederhana. Tidak akan memakan waktu lama," kata Ketua Banleg DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, baru-baru ini.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, selain persoalan BLUD, pihaknya juga meminta kepada tim legislasi Pemerintah Kota untuk mengajukan seluruh pasal-pasal yang akan direvisi berikut dengan rasionalisasinya.
"Misal soal rekening, kemudian sanksi dan yang lain. Silahkan ajukan saja beserta dasar hukumnya apa. Nanti tinggal kita bahas bersama-sama. Sekali lagi, tidak akan memakan waktu yang lama," tukasnya.
Hingga saat ini, lanjut Kusmito, DPRD Kota Bengkulu belum pernah mengagendakan pembahasan revisi Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake tersebut dalam rapat paripurna.
"Banleg tidak boleh membahas sesuatu yang belum diparipurnakan. Kalau pun sudah dibahas, paripurna tidak serta merta menyerahkan pembahasannya kepada Banleg. Bisa jadi dibahas oleh Pansus (Pansus Khusus)," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu Eddyson, mengatakan, pihak ketiga yang mereka tunjuk untuk membentuk BLUD Dana Bergulir Samisake telah memastikan
bahwa proses pembentukannya tertunda hingga bulan Mei atau Juni 2016 mendatang. [Revolusionanda]