BENGKULU, PB - Tampaknya bukan hanya ratusan peserta ‘shalat berjamaah berstimulus hadiah’ yang akan menelan kekecewaan dipenghujung tahun 2015 ini. Sebab, selain program umroh, Pemda Provinsi Bengkulu juga melarang penganggaran beras untuk rakyat. Larangan itu termaktub dalam hasil verifikasi Gubernur Bengkulu atas APBD Kota Bengkulu Perubahan Tahun Anggaran 2015.
(Baca juga: Walikota Anggarkan Beras untuk Rakyat)
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Salahuddin Yahya, mengatakan, anggaran beras untuk rakyat adalah upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk membantu warganya memenuhi kebutuhan hidup ditengah kondisi ekonomi yang tengah lesu.
"Namun setelah dievaluasi, didapatkan bahwa data yang diajukan oleh Pemerintah Kota termasuk data yang dilarang. Bukan anggarannya dicoret, tapi dilarang untuk dianggarkan," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Senin (9/11/2015).
Kenapa dilarang? Salahuddin menjelaskan, larangan ini murni terkait persoalan administrasi belaka. Dalam verifikasi Gubernur Bengkulu atas APBD Kota Bengkulu Perubahan Tahun Anggaran 2015 dikemukakan tentang alasan-alasan yuridis yang membuat larangan tersebut berlaku.
(Baca juga: Belajar Penyediaan Beras untuk Rakyat)
"Setelah ini kami berharap ada dialog berkelanjutan antara Pemerintah Kota dengan Pemda Provinsi Bengkulu. Sehingga ada ruang klarifikasi mengapa anggaran beras tersebut tidak diakomodir dalam APBD Perubahan. Sebab, program ini kan sifatnya langsung bersentuhan dengan masyarakat," demikian Salahuddin. [RN]