BENGKULU, PB - Polemik anggaran program umroh untuk pemenang ‘shalat berjamaah berstimulus hadiah’ dalam APBD Perubahan Kota Bengkulu 2015 masih terus berlanjut.
(Baca: Karena Takut, Gubernur Coret Anggaran Umroh Gratis)
Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengungkapkan, dilarangnya penganggaran ‘shalat berjamaah berstimulus hadiah’ oleh Pemda Provinsi Bengkulu menunjukkan bahwa Gubernur Bengkulu plin-plan.
"Dalam Perwal Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 secara jelas dan nyata gubernur menyetujui anggaran untuk pelaksanaan program ini. Kenapa sekarang dibatalkan," kata Teuku dengan nada heran kepada Pedoman Bengkulu, Jum'at (6/11/2015).
Teuku menjelaskan, program yang sudah dianggarkan dalam APBD induk seharusnya tidak perlu lagi direvisi dalam APBD Perubahan. Karenanya Teuku mempertanyakan sikap Gubernur Bengkulu yang semula menyetujui anggaran program tersebut dalam APBD induk, namun mencoretnya dalam APBD Perubahan.
"Kenapa harus dilarang dalam verifikasi gubernur belakangan sementara pada awal 2015 diterima. Kalau memang tidak diperbolehkan, kenapa tidak dikatakan sejak dulu," tukasnya.
(Baca juga: Anggaran Umroh Gratis Tak Dihapus)
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini memaparkan, perubahan atas penganggaran sebuah program hanya bisa dilakukan bilamana program tersebut tidak jadi dilaksanakan karena alasan tertentu.
"Misalnya dana untuk pembangunan taman yang tidak jadi dilaksanakan, baru dia dibahas dalam APBD Perubahan. Anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan lain dan wajib dibahas dalam APBD Perubahan. Kalau tidak maka tidak perlu," pungkasnya. [RN]