Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tolak Laporan Tim Hukum RM, Sikap Polda Bengkulu Dipertanyakan

[caption id="attachment_8698" align="alignleft" width="300"](Ruang Media Center Tim Ridwan Mukti, Sumber foto, rri.co.id) (Ruang Media Center Tim Ridwan Mukti, Sumber foto, rri.co.id)[/caption]

BENGKULU, PB – Tim Hukum pasangan RM SATU kembali melaporkan koran Suara Hukum yang tertangkap Rabu  dinihari di Curup ke Polda Bengkulu. Laporan itu juga terkait dengan terbitan edisi satu dan dua koran yang telah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pers tersebut karena terbukti menyerang Cagub Ridwan Mukti melaui tindakan kampanye hitam.


Namun, laporan itu ditolak oleh Polda dengan alasan harus melalui surat atau rekomendasi dari Bawaslu. Sikap Polda Bengkulu ini dipertanyakan oleh tim hukum RM SATU.


“Keputusan Dewan Pers soal koran Suara Hukum dan Koran Bengkulu sudah keluar, dan mereka dinyatakan bersalah, melanggar Undang-Undang Pers dan etika jurnalistik. Mestinya polisi segera bertindak” ujar Ari Yusuf Amir, koordinator tim hukum RM SATU.


Sejalan dengan itu, Bawaslu memandang persoalan ini sudah selesai di tingkat mereka karena pihak yang berwenang bisa langsung menggunakan keputusan Dewan Pers sebagai dasar untuk bertindak. Bahkan dengan atau tanpa persetujuan Bawaslu, tindakan menyerang Ridwan Mukti ini harus diusut segera oleh aparat hukum.


“Hak hukum dari pak RM harus dilindungi sebagai warga negara. Terlepas apakah dia bertindak sebagai pribadi atau sebagai calon gubernur” tegas Fajri Apriliansyah, anggota tim hukum RM SATU.


Dengan itu, tim hukum RM SATU tetap akan menempuh langkah-langkah hukum yang lain.


“Harus dicatat bahwa tindakan kita melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu sebagai bentuk pendidikan politik yang mengedepankan etika berdemokrasi. Demokrasi akan berjalan baik jika semua pihak taat pada hukum” pungkas Ari Yusuf Amir kepada wartawan. (MS/Rls)