[caption id="attachment_8662" align="alignleft" width="300"] (Wali Kota Helmi Hasan tengah menyalami warga saat melakukan penyambutan jamaah haji Kota Bengkulu, Sumber foto: Humas Kota Bengkulu)[/caption]
BENGKULU, PB - Kabar hilangnya Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan saat cuti menjalani pengobatan di luar negeri santer terdengar diberbagai media. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setdakot Bengkulu, Salahudin Yahya membatah hal tersebut dan menyebutnya berita yang keliru (hoax).
"Sangat disayangkan bila ada yang mengutip pernyataan dengan keliru. Maksud saya, yang jelas saat ini saya belum berkordinasi dengan Wali Kota dan bukan berarti hilang kontak, tapi beliau sedang cuti,'' tegas Salahudin.
Ia menyampaikan bahwa pengambilan cuti Wali Kota sudah sesuai prosedur. Surat cutinya telah dilayangkan dan berada di Bagian Umum dan Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bengkulu.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemkot Bengkulu, Marjon, Walikota Bengkulu Hekmi Hasan memang sedang cuti berobat di luar negeri, dan kini dalam keadaan sehat-sehat saja. "Kemarin saya juga sudah sampaikan bahwa beliau (Wali Kota) tengah berada di Pakistan," terangnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, secara terpisah kami menghubungi Ajudan Wali Kota Herry Alfharezy y. Ia menyampaikan Wali Kota sedang cuti ke kawasan negara Timur Tengah tidak benar adanya. Helmi diketahui masih menjalani pengobatan dan tampak rutin dalam melaksanakan ibadah.
"Beliau ada, tidak hilang kontak. Kalau tidak respon ketika dihubungi merupakan hal yang wajar karena setiap orang yang dalam masa pengobatan lebih banyak beristirahat," kata Herry yang sedang bersama Helmi saat dihubungi, Jum'at (20/11/2015).
Sementara Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menilai, mempersoalkan keberadaan Helmi merupakan hal yang keliru. Sebab, Wali Kota telah melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menjalankan roda pemerintahan.
"Kalau mandat untuk menjalankan pemerintahan sudah ada, terus masalahnya apa? Mau menghubungi Wali Kota tujuannya juga untuk apa?" tanya Teuku.
Menurut Teuku, cuti adalah hak setiap orang tanpa memandang jatabannya. Sementara bekerja melayani rakyat merupakan kewajiban seorang pejabat yang harus ditunaikan ketika izin cuti tersebut telah usai.
"Tidak ada yang terganggu dengan izin cuti yang diajukan oleh Wali Kota. Dan secara hukum cuti itu bisa dibenarkan," demikian Teuku. [Revolusionanda]