Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Batal Naik Pesawat, Maskapai Wajib Kembalikan Uang Penumpang

[caption id="attachment_10959" align="alignleft" width="300"]IST - Penumpang yang menunggu pesawat di Bandar Udara IST - Penumpang yang menunggu pesawat di Bandar Udara[/caption]

JAKARTA, PB – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan mekanisme refund (pengembalian) tiket pesawat calon penumpang kelas ekonomi yang membatalkan penerbangannya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket), apabila penumpang membatalkan penerbangannya," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J A Barata di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Dalam beleid itu, lanjutnya, diatur pula presentase pengembalian yang akan diterima penumpang. Dimana, pengembalian diatas 72 jam sebelum jadwal keberangkatan akan mendapatkan paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar.

Sementara pengembalian dibawah 72 jam sampai dengan 48 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen. Pengembalian dibawah 48 jam sampai dengan 24 jam mendapatkan sebesar 40 persen.

Selanjutnya, pengembalian dibawah 24 jam sampai dengan 12 jam mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen. Pengembalian dibawah 12 jam sampai dengan 4 jam mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen. Terakhir, pengembalian dibawah 4 jam mendapatkan 10 persen.

Sedangkan untuk kondisi force majeur, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli oleh penumpang. Ketentuannya pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service, 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills.

Dalam peraturan tersebut, Kemenhub juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang. Dimana jangka waktu pengembalian selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket secara tunai. Dan 30 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet.

"Penetapan mekanisme refund dari maskapai kepada calon penumpang yang membatalkan penerbangannya ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia," pungkasnya. [Gara Panitra]