Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dewan Sepakat TPP PNS Dengan Tujuh Syarat

10928862_820700781332449_6740841894308583886_nBENGKULU, PB - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu secara kompak menolak kebijakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Bengkulu dalam RAPBD 2016.

(Baca juga: Kota Belum Siap Terapkan TPP)

Selain anggota Banggar DPRD Kota dari Fraksi Gerindra, Sutardi, penolakan yang sama juga ditunjukkan oleh anggota Banggar DPRD Kota dari Fraksi PAN, Indra Sukma. Bedanya, Indra Sukma mengajukan tujuh syarat bila kebijakan TPP itu akan diterapkan.

Pertama, Indra meminta agar besaran anggaran TPP tidak dialokasikan dengan menciptakan anggaran baru dari APBD yang mengarah kepada pemborosan keuangan.

Kedua, Indra meminta agar Pemerintah Kota mengidentifikasi seluruh jumlah pegawai baik struktural maupun fungsional.

Ketiga, Indra meminta agar Pemerintah Kota menyusun dasain sistem untuk menetapkan syarat-syarat pemberian tambahan penghasilan yang jelas dan mengarah kepada kinerja.

Keempat, Pemerintah Kota didesak untuk mendesain sistem pengawasan untuk memonitor pelaksanaan kebijakan tambahan penghasilan tersebut.

Kelima, Pemerintah Kota diminta untuk menetapkan besaran tambahan penghasilan bagi masing-masing pegawai dengan mengacu kepada azas kepatutan sehingga tidak menimbulkan kesenjangan.

Keenam, menghapus pemberian bagi honor-honor PNS yang lain.

Ketujuh, meningkatan kompetensi PNS sesuai bidang tugas sehingga acuan pengukuran pemberian TPP menggunakan standar prestasi kerja dapat dipertahankan.

"Ini merupakan hal pokok yang wajib dipersiapkan dalam melaksanakan kebijakan pemberian TPP sesuai pada PP nomor 58 tahun 2005 serta Permendagri nomor 13 tahun 2006," demikian Indra Sukma. [Revolusionanda]