[caption id="attachment_10574" align="alignleft" width="300"] IST/Panorama Tapak Padri Kota Bengkulu[/caption]
Tak Kunjung Selesai
BENGKULU, PB - Banyaknya desakan warga masyarakat agar sejumlah lokasi pariwisata segera dibenahi mendapatkan respon serius dari DPRD Kota Bengkulu. Bilamana unsur eksekutif Pemerintah Kota dinilai tidak mampu untuk menuntaskan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan dalam waktu dekat, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu akan berinisiatif untuk mengambilalih.
Baca juga: Penataan Pantai Panjang Selaras Nawacita) dan Pariwisata, Target Penataan Selanjutnya
"Kami sudah lama menunggu Dinas Pariwisata agar segera menyerahkan kepada kami naskahnya. Karena Raperda tersebut harus jelas seperti apa. Kalau tidak kami yang akan berinisiatif mengusulkannya. Kami sudah sering mendesak. Tapi tak kunjung diserahkan. Alasan terakhir yang kami terima karena kepala dinasnya bertukar," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, Selasa (22/12/2015).
Ia menjelaskan, sebagaimana petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pembangunan dan pengelolaan kawasan wisata harus memiliki rencana induk. Menurutnya, kewenangan untuk menentukan rencana induk ini ada pada Pemerintah Kota. Ia memastikan, tidak ada kesulitan yang berarti dalam menyusun rencana induk tersebut.
"Nggak ribet kok kajiannya. Misal Pantai Panjang. Destinasinya apa saja. Hotel disana berapa. Apa proyeksi lima tahun ke depan. Setiap tahun apa yang mau diperbuat. Sehingga semua ini akan dihubungkan dengan kebutuhan anggaran. Data itu pasti sebenarnya kan sudah ada. Kalau dibahas pada tingkat Pansus (Panitia Khusus), sebenarnya sebentar saja. Kita tunggu, kalau awal tahun 2016 tidak juga tuntas biar kita saja yang bahas," ungkapnya.
Sementara Pengamat Tata Usaha Negara Universitas Bengkulu (UNIB) Elektison Somi menilai Raperda tentang Kepariwisataan dapat diambilalih DPRD Kota Bengkulu tanpa persetujuan unsur eksekutif Pemerintah Kota. Ia menjelaskan, bila Raperda tersebut dapat segera dituntaskan oleh dewan, maka sebaiknya dewan segera mengambilalih penuntasan Raperda tersebut.
"Tapi pembahasannya tetap saja harus bersama-sama antara unsur eksuktif dan legislatif. Bebas saja mana yang lebih siap dalam membahasnya. Kalau saling tunggu malah nanti tidak selesai-selesai," kata Elektison, Selasa (22/12/2015).
Ia memaparkan, kesulitan untuk membangun destinasi wisata khususnya Pantai Panjang, kendalanya bukan hanya pada soal ada atau tidaknya Raperda. Dalam pengamatannya, kendala terbesar justru mengenai legalitas hak pengelolaan Pantai Panjang.
"Kalau misalnya Pemda Provinsi sudah menyerahkan secara penuh hak pengelolaan kepada Pemerintah Kota, maka seharusnya penyerahan itu diikuti dengan tertib administrasi. Agar pemberian itu jelas legalitasnya. Ini yang masih simpang siur. Termasuk Taman Remaja dan Terminal Air Sebakul," pungkasnya. [RN]