Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Elektison: Sakit Wali Kota Konstitusional

Elektison SomiBENGKULU, PB - Meski amanah yang diberikan warga Kota Bengkulu masih melekat pada sosoknya, namun Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dinilai berhak untuk mengajukan cuti dalam rangka memulihkan kesehatannya. Demikian dikatakan Pengamat Tata Usaha Negara Universitas Bengkulu (UNIB) Elektison Somi, Selasa (22/12/2015).

Baca juga: Ini Penjelasan Dokter Tentang Sakit Wali Kota dan Izin Walikota Sesuai Aturan

"Ketika seorang kepala daerah sakit, dia berhak untuk beristirahat. Selama prosedur yang ia tempuh tepat, tidak ada masalah. Apalagi bila izin itu diberikan oleh setingkat gubernur dan menteri. Ini hak yang melekat kepada setiap kepala daerah," katanya kepada Pedoman Bengkulu.

Bagaimana bila izin ini diajukan lebih dari satu kali? Elektison menjelaskan, selama kesehatannya belum dirasa pulih, kepala daerah berhak untuk memperpanjang izinnya. Namun ketentuan ini tidak berlaku diluar alasan kesehatan.

"Untuk sakit tentu ada pengecualian. Bukan hanya bagi kepala daerah. Tapi juga warga negara lainnya. Dalam setiap melakukan pekerjaan, baik di pemerintahan atau non pemerintahan, ketika seseorang sakit, memungkinkan dia untuk mengambil cuti. Tentu semua prosedur yang berlaku harus dia lewati," urainya.

Lebih jauh pria yang telah menempuh studi Jurusan Hukum Tata Negara Program Doktor Universitas Padjadjaran ini menerangkan, selama tidak menjalankan tugas, Wali Kota Helmi Hasan juga berhak untuk mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda.

"Bukan mandat, tapi delegasi. Karena baik Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan satu kesatuan yang tak terpisah. Keduanya sama-sama mendapatkan kepercayaan rakyat. Wakil Wali Kota wajib membantu Wali Kota dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Jadi amanat rakyat tidak diabaikan dalam konteks ini. Ini diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," paparnya.

Ia melanjutkan, tidak ada perbedaan mendasarkan terkait tugas pokok dan fungsi kepala daerah ketika Wali Kota menjalankan tugasnya atau ketika kewenangan itu didelegasikan kepada Wakil Wali Kota. Namun, kata dia, ketika Wakil Wali Kota mendapatkan delegasi tersebut, maka Wakil Wali Kota harus bersikap penuh menjalankan perannya, baik sebagai Wakil Wali Kota maupun Wali Kota.

"Tidak bisa dikatakan ketika Wali Kota sakit, Wakil Wali Kota tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah. Tapi sebaiknya ada ruang penyampaian informasi secara baik yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota kepada masyarakat tentang perkembangan kesahatan Wali Kota. Sehingga nanti masyarakat bisa ikut mendo'akan kepala daerahnya agar bisa kembali menjalankan aktifitas dengan baik," demikian Elektison.

Sementara Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon, mengungkapkan, Wali Kota Helmi Hasan masih memulihkan kesehatannya. Menurut dia, semua surat izin yang dilewati oleh Wali Kota telah melewati prosedur yang tepat, bukan dibuat-buat.

"Surat-suratnya asli. Tidak perlu diragukan. Terakhir sampai 22 Januari 2016. Sementara waktu Pemerintah Kota membebaskan beliau dari tugas-tugasnya," demikian Marjon.[RN]