[caption id="attachment_10570" align="alignleft" width="300"] IST/Proses lelang jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota[/caption]
BENGKULU, PB - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan masih menjalankan haknya melakukan cuti di luar tanggungan negara. Agar roda pemerintahan berjalan dengan baik, Wakil Wali Kota dapat memutuskan hasil seleksi tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga: Lelang Jabatan Pemkot Berakhir
"Kewenangan yang diserahkan kepada Wakil Wali Kota oleh Wali Kota itu bukan mandat, tapi delegasi. Seluruh aktifitas yang harusnya diemban oleh Wali Kota dapat dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota. Termasuk melantik mereka yang sudah diseleksi dalam lelang jabatan," kata Pengamat Tata Usaha Negara Universitas Bengkulu (UNIB) Elektison Somi, Selasa (22/12/2015).
Elektison menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara mandat dan delegasi. Menurut dia, bila Wali Kota hanya memberikan mandat, maka atribut kepemimpinan Wali Kota tidak melekat kepada Wakil Wali Kota.
"Tapi yang diterima oleh Wakil Wali Kota itu adalah delegasi. Sehingga semua hak Wali Kota melekat kepada Wakil Wali Kota. Jangankan hanya hasil seleksi jabatan tinggi, APBD saja Wakil Wali Kota bisa membubuhkan tandatangannya disitu selaku Wali Kota," demikian Elektison.
Sebelumnya, tugas Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi berakhir pada Selasa, 15 Desember 2015. Sebanyak 21 nama telah dipilih sebagai calon pejabat yang akan menduduki kursi eselon II pada tujuh instansi.
Nama-nama tersebut telah diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda. Disamping itu, Pansel juga mengkonsultasikan hasil lelang jabatan ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). [RN]