Baca juga: Indomaret Disambut Cibiran dan Nyawa Usaha Rakyat Terancam. Serta Warga Kota Cemaskan Kehadiran Minimarket Waralaba
"Saya sudah telpon Kepala Dinas Industri dan Perdagangan dan Sekda kota. Menurut mereka sampai saat ini belum ada izin dari Pemda Indomaret untuk buka di kota Bengkulu. Keberadaan Indomaret yang sudah buka saat ini ilegal," jelasnya, lewat akun FB-nya.
Politisi PAN ini pun berjanji awal Januari 2016 nanti Komisi III DPRD Kota Bengkulu akan memanggil pihak Disperindag, Dinas Perizinan, Kabag Ekonomi dan Asisten III untuk mengklarifikasi keberadaan anak perusahaan Salim Grup tersebut.
"Komisi III akan minta kejelasan tentang keberadaan Indomaret yang sudah berani buka tanpa izin pemda," kata dia.
Ia mengakui, 2016 adalah era pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sehingga pelaku usaha lokal harus mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar yang akan masuk ke daerah. Namun, bila masuknya tanpa 'kulonuwun' itu sudah melanggar.
"Apalagi ada edaran menteri perdagangan tentang pasar bebas mesti mempertimbangkan kearifan lokal," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sampai saat ini Kota Bengkulu belum mempunyai Perda yang mengatur pertokoan modern. Rencananya, regulasi tersebut akan diajukan tahun depan. Sehingga, keberadaan toko-toko besar tidak merugikan pedagang kecil dan memberikan PAD ke Kota Bengkulu.
"Dan ada lapangan pekerjaan untuk warga kota, 6 titik indomaret yang sudah buka saat ini seluruh karyawannya berasal dari luar daerah," kata Indra. [Gara Panitra]