Resiko Besar, Produk Hukum Simpang Siur
[caption id="attachment_9483" align="alignleft" width="225"] DOK_DPRD_KOTA[/caption]
BENGKULU, PB - Kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu yang akan menerapkan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bakal memicu kontroversi. Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, Sutardi, Selasa (1/12/2015).
"Kalau sampai TPP diterapkan, itu artinya beban kerja anggaran dihapus. Pertanyaannya, mana ada petugas honorer kebakaran misalnya yang mau turun kalau tidak diberikan honor. Ini akan dihapus kalau TPP," kata Sutardi kepada Pedoman Bengkulu.
Ia menuturkan, bilamana TPP harus diterapkan, maka Pemerintah Kota harus menyiapkan dasar regulasi yang jelas. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 79 ayat (5) disebutkan, bahwa Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Lalu pada pasal 80 ayat (6) juga disebutkan, bahwa Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sementara Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang menjadi pedoman pemberian TPP juga mencantumkan salah satu persyaratan untuk diterapkan bila tidak memberatkan keuangan khas daerah.
"Persiapkan saja dulu dasar aturannya. Jangan korbankan orang banyak. Kalau memang honorer akan dikasih TPP, berapa nilai TPP mereka. Honorer tenaga kesehatan bagaimana. Honoror Satpol PP bagaimana. Itu namanya menyiksa parah honor yang memang sudah bergaji kecil," sampainya.
Ia menjelaskan, sikapnya ini bukan berarti pihaknya menolak diterapkannya TPP tersebut. Hanya saja, ia berharap agar segala sesuatu dipersiapkan terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diterapkan.
"TPP itu butuh absen sidik jari. Sudah ada belum? Kan belum. Kemudian anggarannya sampai Rp 50 miliar lebih. Ini sudah ada belum anggarannya? Makanya kita siapkan saja dulu. Siapkan aturannya, dananya dan teknis pelaksanaannya. Jangan sampai nanti kita sendiri yang kelabakan," urai politisi Gerindra ini.
Penerapan TPP akan membebani APBD kedepan. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bengkulu mencapai Rp 600 miliar rupiah, sementara APBD 2016 hanya sebesar Rp 1,13 trilyun. Untuk anggaran TPP sebesar Rp 57 miliar.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Marjon mengatakan kalau kebijakan TPP ini sudah dikaji sesuai aturan. Menurut dia, tidak ada perbedaan yang signifikan antara tunjangan beban kerja dan kebjiakan TPP ini.
"Tadi kita sudah ke BPKP mengkonsultasikan masalah Perwal (Peraturan Wali Kota). Agar tidak ada lagi aturan yang terlewatkan. Ini kan juga beban kerja. Makin besar kerjanya, makin besar gajinya," sampai Marjon.
Selama ini, Marjon melanjutkan, orang yang menikmati tunjangan beban kerja hanya orang dengan pangkat tinggi. Sementara mereka yang bekerja namun tidak memiliki pangkat, dibayar secukupnya saja.
Karenanya ia berharap dengan kebijakan ini seluruh pejabat tinggi dapat membagi rezekinya agar dinikmati juga oleh pegawai rendahan.
"Selama ini pos anggaran tunjangan itu hanya dinikmati oleh orang-orang yang dekat dengan mata air. Sekarang kita tuntut semua orang untuk bekerja," ucapnya.
"Dewan sempat menolak karena mereka pikir pos anggarannya mengambil dari belanja lain. Padahal ini hanya pengalihan honor yang dinikmati orang-orang tertentu," tegas Marjon.
Namun Marjon mengakui, kelemahan-kelemahan tertentu masih melekat dalam kebijakan ini. "Namanya terobosan, tentu banyak kelemahan. Nanti akan kita evaluasi. Ini baru akan jadi kebijakan kalau kita sudah ketuk palu," pungkasnya. [Revolusionanda]