BENGKULU, PB - Polemik mengenai mutasi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bengkulu pada tanggal 20 Oktober 2015 silam memasuki babak baru.
Baca juga: Mutasi Dikoreksi, Marjon Berterimakasih dan Kisruh Mutasi Selesai di Meja Mediasi
Sebagian pejabat seperti mantan Kepala Badan Narkotika Kota Bakhsir kembali bekerja sebagaimana biasanya di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu.
Sementara sebagian pejabat lainnya seperti mantan Sekretariat DPRD Kota Bengkulu Fachruddin Siregar tetap bersikukuh membawa perkara ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Marjon, mengatakan, mutasi yang mereka lakukan tidak bebas dari kritikan. Namun ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) mengenai mutasi tersebut.
Baca juga: Kisruh Mutasi Memanas dan Jabatan Tak Kembali, Korpri Angkat Tangan
"Dalam setiap SK selalu tertulis bilamana ada kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku," kata Marjon kepada Pedoman Bengkulu, Rabu (2/12/2015).
"Sudah benarkan SK itu? Belum misalnya. Maka kekeliruan dapat diperbaiki sebagaimana yang tertulis dengan jelas dalam SK itu," lanjutnya.
Mengenai adanya sejumlah pejabat yang kembali bekerja sebagaimana biasanya, Marjon mengungkapkan bahwa itu merupakan hal yang wajar.
"Selama dia belum pensiun, maka dia akan tetap di tempatkan di SKPD. Statusnya sebagai fungsional umum," ungkapnya.
Mengenai adanya sejumlah pejabat yang dipensiundinikan tanpa pengajuan dari yang bersangkutan, menurut Marjon, hal tersebut merupakan kewenangan dari pimpinan.
"Tapi saya tegaskan, sebelum mutasi dilaksanakan, kita sudah berkonsultasi dengan KASN mengenai hal ini," tutupnya. [RN]