Debat Keras Masalah TPP dan Honorer
BENGKULU, PB - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bengkulu berlangsung alot. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu belum menemukan kata mufakat dalam masalah kebijakan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) dan honorer.
Baca juga: Kota Belum Siap Terapkan TPP dan 300 Honorer Terancam Dirumahkan
Ditemui di Sekretariat Dewan, Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan, hingga Rabu (2/12/2015) ini, TAPD Kota Bengkulu belum menyerahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang TPP. Dewan juga belum menerima dasar perhitungan anggaran TPP tersebut.
"Nanti kita lihat dalam RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) TAPD apa dasar mereka menetapkan Rp 50 miliar lebih itu. Tapi yang jelas, dalam Permandagri tentang TPP disebutkan tidak boleh lagi ada honor kegiatan, lembur, tunjangan kerja. Ini akan dipangkas untuk persiapan TPP. Kalau ternyata tidak siap, sementara tunjangan semua sudah dipangkas, semua program yang sudah ditetapkan dalam APBD siapa yang mau menjalankan? Sementara TPP masih angin surga," kata Teuku kepada Pedoman Bengkulu.
"Ini yang kita cemaskan. Memang dia tidak mengganggu anggaran lain. karena anggaran TPP itu asalnya dari honor kegiatan. Memang hanya pengalihan. Tapi persoalannya siap atau tidak. Kalau memang sudah, tolong jelaskan kepada dewan mekanismenya itu seperti apa. Di PBK (Pemadam Bahaya Kebakaran) itu sebagian besar personilnya honorer. Jangan ditanya beban kerjanya. Nyawa taruhan mereka. Ini seperti apa. Ini harus dilihat. Karena TPP hanya berlaku terhadap PNS," urai mantan aktifis 1998 ini menjelaskan.
Sementara perdebatan mengenai kemungkinan ratusan honorer yang terancam dirumahkan, TAPD dan DPRD Kota Bengkulu juga belum menemukan kata mufakat. Dewan meminta agar TAPD Kota Bengkulu terlebih dahulu menyiapkan basis data yang otentik mengenai evaluasi tenaga kerja honorer secara menyeluruh.
"Bagi kita honorer yang dievaluasi itu bukan ditebang rata. Misal ada yang hanya nebeng nama tapi tidak pernah masuk kerja. Ini saja yang dievaluasi. Tapi kalau honorer ini adalah orang yang produktif, kerjanya bagus, ngapain harus diberhentikan. Misal di PBK dan Satpol PP, 80 persen mereka adalah honorer. Kalau dipangkas penggantinya siapa. Misal PNS. Tapi siap tidak mereka bekerja," ungkap politisi PAN ini.
Teuku menambahkan, kebijakan TAPD Kota Bengkulu seharusnya tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu yang telah dibukukan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Di RPJMD kan sudah jelas tertulis salah satu butirnya adalah membuka 50 ribu lapangan kerja. Tapi sementara kebijakan kita membuat sekian ratus orang menganggur. Ini kan nantinya jadi paradoks," pungkas Teuku.
Sebelumnya, RAPBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016 telah disahkan untuk dibahas, Kamis (26/11/2015). RAPBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebesar Rp Rp 1,138 triliun. Dana ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 123 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 818 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 196 miliar.
Sementara, rencana belanja tahun anggaran 2016 diperkirakan mencapai Rp 1,177 triliun. Rinciannya, belanja tidak langsung sebesar Rp 650 miliar dan belanja langsung sebesar Rp 527 miliar. Dengan demikian terjadi defisit pembiayaan sebesar Rp 39 miliar. Defisit ini direncanakan akan ditutupi dengan perkiraan pembiayaan netto yang mengalami surplus pembiayaan. [RN]