BENGKULU, PB- Ombudsman Republik Indonesia menyebut Provinsi Bengkulu masih memiliki kepatuhan aturan pelayanan publik yang sangat rendah atau biasa disebut zona merah.
Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto mengatakan berdasarkan supervisi yang dilakukan oleh Ombudsman RI, Provinsi Bengkulu menjadi salah satu provinsi dengan pelayanan publik yang masih rendah.
"Untuk kategori Provinsi dengan jumlah 33 Provinsi se Indonesia, Bengkulu menempati posisi ke 27 dengan nilai 27,00 poin, jadi masih ada 6 provinsi dibawah Bengkulu, tapi nilainnya cukup rendah dan masuk ke zona merah," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Ravu (30/12).
Sementara itu, Kota Bengkulu juga tidak luput dari supervisi yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Kota Bengkulu juga masih memiliki tingkat kepatuhan aturan pelayanan publik yang sangat rendah dan masuk kezona merah.
"Untuk kategori kota ada 50 kota yang mendapat supervisi dari Ombudsman pusat dan Bengkulu berada pada posisi 46 dan ada empat kota di bawah Bengkulu. Sedangkan kota yang mendapatkan prediket tertinggi adalah kota Pontianak, Lubuk Linggau dan Yogjakarta," ujarnya.
Tak hanya itu, Provinsi Bengkulu juga menyertakan dua kabupaten untuk disurvey kondisi pelayanan publiknya oleh Ombudsman RI, dua kabupaten itu adalah Lebong dan Mukomuko.
"Untuk kabupaten kita mengikutsertakan dua kabupaten yaitu Lebong dan Mukomuko dan berada pada posisi 46 dan 47 dari 64 Kabupaten yang menjadi objek survey Ombudsman RI," jelasnya.
Data terhimpun, ada beberapa Instansi di Provinsi Bengkulu dengan kepatuhan aturan pelayanan publik yang sangat rendah dan sering mendapatkan aduan dari masyarakat sepanjang tahun 2015, instansi tersebut adalah Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, Polri, Sekolah Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). [MS]