BENGKULU, PB - Pemerintah Kota Bengkulu telah selesai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Erwan Syafrial, Rabu (30/12/2015).
"Naskah akademik pengelolaan pasar sudah kita tuntaskan. Sedang disempurnakan oleh Bagian Hukum Setda Kota. Tinggal dibahas bersama Badan Legislasi DPRD," katanya kepada Pedoman Bengkulu.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Pasar ini akan menjadi dasar untuk mengelola pasar-pasar yang ada di Kota Bengkulu. Harapannya, setiap pasar dapat ditata sedemikian rupa hingga menjadi tertib, aman dan bersih.
"Selama ini kan retribusinya saja. Belum ada aturan tentang penataan. Dengan adanya Perda ini nanti pengaturannya seperti fasilitas keamanan dan kebersihannya akan lebih dijamin," paparnya.
Sementara untuk Raperda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), lanjutnya, naskahnya belum disusun. Ia menuturkan, berdasarkan kesepakatan bersama DPRD Kota Bengkulu, Raperda PKL ini akan menjadi Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016 mendatang.
"PKL akan diusulkan kemudian. Dia tersendiri. Tidak bisa disamakan dengan Pasar. Dimana-mana pasar ada PKL. Tapi banyak juga PKL yang ada di luar pasar," demikian Erwan. [RV]