Baca juga: Ini Penjelasan Dokter tentang Sakit Wali Kota dan Dihakimi Aliansi Menggugat Wali Kota, Dirut RSUD Kota Bercucuran Air Mata dan Elektison: Sakit Wali Kota Konstitusional
Dikatakan penggiat kesehatan Bengkulu AKBP dr Yalta Hasanudin Sp An, sebagai dokter yang memberikan rekomendasi izin sakit kepada Helmi, dr Lista justru melanggar kode etik bila memberikan rekam medik tersebut.
"Yang berhak meminta itu hanya Pengadilan dan pasien itu sendiri. Diluar itu tidak ada yang berhak," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Rabu (30/12/2015).
Pria yang menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, rekomendasi yang diberikan oleh Direktur RSUD Kota Bengkulu bisa diabaikan.
"Yang namanya rekomendasi dokter itu sifatnya tidak mengikat bagi pasien. Dia bisa saja misalnya disarankan berobat ke Bandung, tapi pasien boleh berobat di Jakarta atau ditempat lain yang dirasa nyaman," ungkapnya.
Ia memaparkan, sejauh ini belum ada yang memberikan laporan kepada IDI Wilayah Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang tersiar beberapa waktu yang lalu.
"Kalau ada laporan tentunya akan dikaji dahulu. Saya berbicara ini bukan sebagai MKEK, tapi saya sebagai pribadi. Kalau pun ada laporan, saya pasti orang yang pertama diberitahu," demikian Yalta. [rudra]