BENGKULU, PB- Pasangan Calon Gubernur nomor urut dua, Sultan Bachtiar Najamuddin-Mujiono mendatangi KPU Provinsi Bengkulu. Kedatangan Sultan bersama tim pemenangannya dalam rangka melaporkan hasil salinan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.
Baca juga: Saksi Sultan-Mujiono Walk Out
Dalam konfrensi pers, Sultan mengatakan dari awal perhelatan pesta demokrasi pasangannya sudah mengikuti tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Bengkulu, tapi dalam proses perkembangannya ada sesuatu yang harus diketahui publik terkait dengan pelanggaran Pilkada.
"Diluar dugaan sebari berproses ternyata kami mendapatkan sebuah keputusan, dan keputusan ini harusnya diketahui oleh publik dan terjadinya sekitar 3 minggu sebeluh hari H. Keputusan yang sangat konstitusional, legal formal dan diputuskan oleh institusi tertinggi dari proses pilkada ini yaitu DKPP RI atas pelanggaran yang ternyata sudah terbukti secara langsung sesuai dengan keputusan tersebut," katanya.
Keputusan itu membuat bukti pelanggaran sesuai dengan putusan DKPP Nomor: 45/DKPP-PKE-IV/2015 yang menyebutkan terjadi pelanggaran pemilu. Isi putusan DKPP terbukti secara sah dan meyakinkan dengan dokumen, saksi, alat bukit dan ditambah dengan video bahwa ada penyelenggara pemilihan kepala daerah yang secara langsung terbukti menerima uang dari pasangan langsung dan itu sudah diputuskan, dan salinan keputusan itu sudah bisa diakses oleh publik.
"Kesimpulannya adalah penerima uang sudah dikenakan sanksi di pecat sementara pemberi uangnnya pada saat yang sama harus langsung di diskualifikasi sesuai dengan aturan undang-undang yang ada," jelas Sultan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra meneliti dan mempelajari laporan yang sudah diterima tersebut.
"Kita lihat dulu suratnya seperti apa ? putusannya seperti apa ? kalau terkait putusan DKPP maka yang dilakukan adalah sesuai dengan amar putusan itu. jadi kita baca dulu amar putusannya setelah itu baru kita menentukan tindak lanjutnya dan kita bahas dalam rapat pleno apakah putusan DKPP itu bisa digunakan untuk mediskualifikasi calon," tutupnya. [MS]