Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tunggu Caretaker, Mendagri Ingatkan Plh Gubernur

50walikota+bengkulu+ahmad+kanedi-radarbengkulu.comBENGKULU, PB - Saat ini Pemerintah Provinsi masih mengalami kekosongan jabatan pasca habisnya masa jabatan Gubernur Junaidi Hamsyah dan Wagub Sultan B Najamudin tanggal 29 November 2015 lalu.


Agar tidak terjadi kekosongan, Mendagri sudah menunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekda Suamardi sebagai pejabat sementara, sebelum ada penetapan dari Mendagri Cahyo Kumolo. Mendagri diminta untuk segera menerbitkan SK penjabat Carateker dari Pejabat Kemendagri.


Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Ahmad Kanedi, yang menemui langsung Mendagri Cahyo Kumolo. Dalam rapat koordinasi tersebut, pihak Mendagri menyimpulkan dua hal, pertama mengenai pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember nanti berdasarkan hasil supervisi DPD RI ke bahwa kesiapan penyelenggaranya sudah maksimal dan sudah siap untuk melakukan pilkada serentak.


"Saya sudah menemuinya langsung dalam rapat kordinasi, ada dua hal pertama soal pilkada sudah disampaikan kepada mendagri, dan Bengkulu sudah siap untuk melaksanakan sesuai dengan jadwal yang ada, hanya saja ada permasalahan mengenai anggaran untuk Bawaslu Provinsi yang belum tuntas dan akan segera diselesaikan,” ujar Bang Ken melalui telpon seluluernya, Selasa (01/12/2015).


Pembahasan kedua adalah mengenai permasalahan otonomi daerah yang khusus menyebutkan Bengkulu, pertama tidak ada kekosongan Jabatan Caretaker gubernur Bengkulu, lalu yang kedua adalah Plh Caretaker Gubernur akan segera dilantik hanya saja tinggal menunggu kepresnya.


"Caretaker Gubernur Bengkulu tinggal menunggu kepresnya, dan bahkan dalam dua atau tiga hari mendatang akan ada informasi mengenai Caretaker,” ujarnya mantan Walikota Bengkulu itu.


Pesan Mendagri kepada Plh Bengkulu sepanjang belum ada Caretaker Gubernur tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai hal yang akan berimbas politik.


"Pertama adalah dilarang untuk melakukan mutasi, lalu kedua adalah dilarang untuk mengeluarkan kebijakan–kebijakan yang berimbas politik dan berdampak sistemik,” terangnya.


Selanjutnya siapa nama yang akan menjabat Caretaker gubernur secara spesifik mendagri belum menyebutkan namun yang jelas tidak akan keluar dari yang sudah diajukan.


"Siapa yang akan menjabat sebagai Caretaker gubernur Bengkulu secara spesifik belum menyebutkan, namun tidak akan keluar dari yang sudah diajukan," tutupnya. [MS]