Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Utang Pemkab Lebong ke PT Jurai Diserahkan ke Dewan

[caption id="attachment_9538" align="alignleft" width="300"](Sumber foto: bengkulutoday.com) (Sumber foto: bengkulutoday.com)[/caption]

BENGKULU, PB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sekali lagi menyatakan komitmennya untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tubei membayar sisa uang pekerjaan enam paket proyek pembangunan/ peningkatan jalan yang telah dikerjakan PT Jurai Agung sebesar Rp 3,5 miliar.

Baca juga:

Pemkab Lebong Diperintahkan Bayar PT Jurai Putra Agung Rp 3,5 Miliar dan Anggaran Habis, Utang Pemkab ke PT Jurai Putra Agung Ditangguhkan

Penjabat Bupati Lebong, Khalid Agustin, menyatakan, ia telah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Mirwan Effendi untuk menganggarkan pembayaran utang tersebut.

"Saya sudah minta kepada Sekda untuk dianggarkan. Silahkan tanya Sekda langsung," kata Alex, sapaan akrabnya, Rabu (2/12/2015).

Sekda Mirwan Effendi tak menampik hal itu. Ketika diwawancarai, Mirwan mengatakan sudah menetapkan anggarannya. Namun untuk proses pengesahan masih menunggu kesepakatan bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Lebong.

"APBD belum dibahas. Yang jelas kita usulkan. Selanjutnya tergantung kawan-kawan dewan," sampainya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, mengaku belum mempelajari masalah ini lebih jauh. "Kronologisnya saya belum tahu. Besok saya baru bisa komentar," demikian Teguh.

Berdasarkan kronologis permasalahan, awalnya Pemkab Lebong memanggil PT Jurai Putra Agung untuk menyelesaikan proyek yang seharusnya dikerjakan oleh PT Kencana Indah Mandiri dan CV Aulia Zahira Utama pada tanggal 20 Desember 2012.

Kemudian pada tanggal 21 Desember 2012, pimpinan PT Jurai Putra Agung dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Lebong yang saat itu masih dijabat oleh Rosjonsyah dan diminta agar bersedia menyelesaikan enam paket pekerjaan yang tidak mampu lagi dikerjakan oleh PT Kencana Indah Mandiri dan CV Aulia Zahira Utama.

PT Jurai Putra Agung kemudian melaksanakan pekerjaan tersebut dengan menggunakan alat dan biaya sendiri. Pada bulan Maret 2013, Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menyatakan bahwa nilai proyek yang dikerjakan PT Jurai Putra Agung adalah sebesar Rp 13, 4 miliar.

Sementara Pemkab Lebong baru membayar proyek senilai Rp 19,6 miliar tersebut sebesar Rp 9,8 miliar. Hingga PT Jurai Putra Agung mendaftarkan gugatannya ke PN Tubei, hak PT Jurai Putra Agung sebesar Rp 3,5 miliar belum dibayar oleh Pemkab Lebong. [Vilyan Alfaqih]