Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Waspada, Pemerintah Rencanakan Evaluasi Aset

jokowi-suka-angka-limaJAKARTA, PB - Di tengah pelemahan ekonomi ini akan menjadi tekanan besar kepada ekonomi nasional. Tidak ada pemerintahan di dunia, dalam situasi pelemahan ekonomi dan krisis justru mengeruk pajak ugal-ugalan. Salah satunya revaluasi asset BUMN dan Property. Hal tersebut disampaikan Pengamat Ekonomi AEPI Jakarta Salamuddin Daeng kepada Media Online Pedoman Bengkulu, Senin (28/12/2015).

Dia menilai, target pajak yang ditetapkan Pemerintahan Jokowi – JK kontraproduktif dengan keadaan ekonomi masyarakat. Untuk diketahui, penerimaan perpajakan dalam APBNP 2015 ditargetkan senilai Rp. 1.439 triliun. "Pajak sebesar itu dipastikan tidak akan tercapai," tegasnya.

Benar saja, sampai dengan 25 Desember 2015 pemerintah baru mendapatkan penerimaan pajak 2015 senilai Rp. 1000 triliun. Artinya, angka pajak tersebut baru terealisasi 67 % dari total target. "Defisit anggaran 2015 diperkirakan akan lebih dari 3 %," imbuhnya.

Lebih lanjut, Daeng mengungkapkan Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro terkesan arogan dan mengkalim prestasi mengeruk pajak sebagai pencapaian tersebesar sepanjang sejarah RI.

"Menteri Keuangan juga mengatakan akan terus memburu pajak sampai terpenuhi hingga akhir tahun dengan segala macam cara seperti revaluasi aset perusahaan BUMN, perbankan, dan perusahaan properti," ungkapnya.

Rencana pemerintah melakukan revaluasi asset inilah yang menurut Daeng patut diwaspadai oleh rakyat. Sebab, hal itu akan menjadi dasar bagi pemerintahan ini mengeruk pajak tanah, bangunan, dan semua asset property rakyat. Bahkan, ia menuding pemerintahan Jokowi-JK sebagai pemerintahan yang paling kejam. Lebih dari kebijakan kolonial pada era pemerintahan raffles yang memberlakukan kebijakan pajak tanah dan pajak hasil panen.

"Untuk itu, Rakyat segera bersiap siap membayar pajak tanah, rumah, dan segala macam property yang diwariskan oleh nenek moyang, untuk memenuhi ambisi pemerintahan ini membangun Tol, Megaproyek Listrik, Kereta Cepat, yang nantinya juga rakyat akan membayar dengan harga yang mahal," jelasnya.

Sebagai informasi, program Revaluasi Aset ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid V pemerintahan Jokowi-JK. Pemerintah beralasan kebijakan ini dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang belum melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva, baik akibat inflasi maupun depresiasi rupiah. Juga dipandang perlu adanya dukungan pemerintah untuk meningkatkan performa finansial perusahaan melalui revaluasi aktiva.

Disampaikan enteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, kebijakan ini diharapkan bisa membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai asset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi. Dengan perbaikan performa finansial, ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha. Manfaat lainnya adalah beban cashflow pajak saat revaluasi menjadi lebih ringan, karena tarif PPh revaluasi yang rendah. Beban PPh pada tahun-tahun setelah revaluasi juga lebih rendah.

"Kebijakan ini memberikan insentif keringanan pajak. Revaluasi aset akan meningkatkan kapasitas dan performa finansialnya akan meningkat secara signifikan. Pada tahun-tahun berikutnya akan membuat profit lebih besar," jelas mantan Gubernur BI itu.

Lebih lanjut, ia mengatakan Wajib Pajak (WP) yang dapat mengajukan permohonan tersebut adalah WP badan dan orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan pembukuan dalam mata uang dolar.
Pada saat pengajuan permohonan pada 2015, permohonan revaluasi dapat dilakukan berdasarkan perkiraan (estimasi), yang penyelesaian penilaiannya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.

"Untuk  permohonan tahun 2016 berlaku hal yang sama, dengan penyelesaian penilaian  paling lambat tahun 2017. Direktorat Jendral Pajak akan memberikan persetujuan  dalam waktu 30 hari sejak berkas diterima lengkap," jelas Darmin. [Gara Panitra]