Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

2018, Limbah Perusahaan Wajib Bermanfaat

[caption id="attachment_12307" align="alignleft" width="300"]IST/BLHD Provinsi Banten IST/BLHD Provinsi Banten[/caption]

JAKARTA, PB - Di tahun 2018 mendatang, Pemerintah Indonesia berencana akan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk memanfaatkan limbah yang dihasilkan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan program waste to energy dalam menurunkan Emisi GKR dunia sebesar 29% pada tahun 2030.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana mengatakan kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan agar lebih optimal. Dimana, dalam Rencana Umum Energi Nasional pada tahun 2025, pemanfaatan energi baru terbarukan harus mencapai angka 23% dari total bauran energi nasional.

"Pemanfaatan limbah perusahaan sebagai bahan bakar pembangkit merupakan salah satu solusi untuk dapat mempercepat penyediaan akses masyarakat terhadap energi modern dan meningkatkan rasio elektrifikasi," ujar Rida.

Menurut Rida, biomassa adalah jenis energi terbarukan paling tepat untuk penyediaan listrik ke depan. Pemanfaatan tersebut juga berpeluang untuk meningkatkan ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca.

Saat ini, lanjut Rida, pemerintah memang tengah gencar-gencarnya untuk terus mendorong berbagai upaya yang mendukung percepatan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2007 mengenai Energi dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014.

"KEN telah menargetkan porsi EBT dalam bauran energi nasional pada 2025 hingga sebesar 23% atau hampir empat kali lipat dari target yang berhasil dicapai saat ini," tambahnya.

Sejumlah terobosan pun telah dilakukan untuk turut mendorong lancarnya upaya percepatan pengembangan EBT tersebut. Misalnya, lanjut Rida, pembangunan Center of Excellence untuk energi bersih di Indonesia, Program EBT untuk Listrik Desa (Petdes) untuk akses listrik di desa terpencil.

"Perbaikan regulasi seperti revisi Peraturan Menteri terkait feed-in-tariff yang mendukung pengembangan teknologi EBT," pungkasnya. [GP]