JAKARTA, PB - Palu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Perkara Hasil Pilkada (PHP) Provinsi Bengkulu.Dimana, gugatan Pasangan calon Gunernur Bengkulu Sultan Najamuddin - Mujiono akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Gugatan Sultan Diprediksi Kandas dan Nasib Sultan Diputus Kamis
"Amar putusan, menyatakan, pertama mengabulkan eksepsi termohon (KPU Provinsi Bengkulu-red) dan eksepsi pihak terkait (Ridwan Mukti-red) mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Kedua, Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Arief Hidayat selaku Ketua Pleno yang didampingi para Hakim Konstitusi lainnya, Kamis (21/1/2016).
Ada beberapa pertimbangan kenapa MK tidak dapat menerima gugatan Perkara dengan nomor 10/PHP.GUB-XIV/2016 tersebut. Secara konstitusional, MK menilai pemohon (dalam hal ini Sultan-Mujiono) tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Untuk diketahui, Pasal 158 berbunyi Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan jikaterdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Arief.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bengkulu juga telah memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 2, Sultan Bachtiar Najamuddin-Mujiono.
“Kalau berdasarkan UU nomor 8 Tahun 2015, maka MK hanya memutuskan hasil perolehan suara, jika selisih hasil suara kurang dari 2 persen maka MK seharusnya menolak permohonan tersebut,” kata ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra kepada Pedoman Bengkulu via Telpon belum lama ini. [Gara Panitra]