BENGKULU, PB– Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali melakukan sidang terhadap sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Gubernur Provinsi Bengkulu, namun hingga sidang kedua tersebut belum sekalipun Bawaslu memberi keterangan di MK. Untuk sidang ketiga pada tanggal 18 Januari 2015 nanti, Bawaslu juga belum pasti dipanggil untuk memberikan keterangan di sidang MK tersebut.
Baca juga: Sultan Tipis Harapan Menang dan KPU dan RM Bersatu Hadapi Sultan
"Saat sidang kedua tanggal 12 Januari lalu, dengan agenda jawaban termohon serta penyampaian kelengkapan alat bukti, serta jawaban pihak terkait, kami hadir disana. Namun kami hanya sebatas memantau atau mengikuti saja, belum dalam kapasitas berbicara serta memberikan keterangan,” kata anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, Jumat (15/1/2015).
Terkait gugatan Paslon Cagub Bengkulu Sultan B Najamudin-Mujiono di MK, Ediansyah menjelaskan sesuai dengan PMK Nomor 1, Bawaslu sebagai pihak yang memberi keterangan berdasarkan data dan fakta yang mereka miliki. Kapasitasnya sebagai pemberi keterangan.
"Artinya kami tergantung oleh majelis hakim MK. Jika diperlukan dimintai keterangan maka kami sampaikan, dan itu bisa saja dilakukan atas dasar permohonan dari pihak pemohon, pihak termohon atau dari pihak terkait yang berperkara atas ersetujuan dari hakim MK,” jelasnya.
Untuk meminta pihak Bawaslu hingga pengawas dibawah Bawaslu Provinsi Bengkulu memberi keterangan dalam persidangan di MK, Ediansyah pun mengatakan ada mekanisme yang harus dilewati sebelum mereka memberikan keterangannya.
"Ada mekanismenya,tidak bisa kami diminta langsung secara lisan untuk memberi keterangan di MK. Harus ada surat resmi secara tertulis kepada Bawaslu RI untuk mengizinkan agar kami bisa memberi keterangan, begitu juga dengan Panwaslu, Panwascam, PPL maupun pengawas TPS yang berada dibawah Bawaslu," jelasnya.
Semua keterangan yang disampaikan harus seizin dari Bawaslu RI. Sedangkan tanggal 18 Januari nanti, kembali dilaksanakan sidang putusan sela, dan jika majelis hakim MK memutuskan perkara gugatan itu ditolak maka itu artinya tidak perlu memberi keterangan atas gugatan tersebut, namun jika dirasa perlu, maka akan sampaikan secara tertulis. [MS]