BENGKULU, PB - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu berkomitmen untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan jasa perparkiran. Bila ada warga kota yang melaporkan buruknya jasa pelayanan yang diberikan oleh seorang juru parkir, Dishubkominfo Kota akan memberhentikan yang bersangkutan.
"Parkir ini kan jasa. Kalau dia melayani parkir mobil misalnya, maka parkirnya harus bagus saat masuk dan keluar. Kalau dia kerja di sebuah ruko, maka apapun keperluan pemilik ruko harus dia bantu. Saat siang terik, juru parkir harus menutup jok motor pelanggannya agar tidak panas. Kalau tidak silahkan laporkan kepada kami. Kalau terbukti, maka SPT (Surat Perintah Tugas) yang bersangkutan dicabut," kata kata Kepala Seksi Lalu Lintas pada Dishubkominfo Kota Bengkulu, Mardikusuma, Kamis (4/1/2016).
Tahun ini, lanjut Mardi, pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh juru parkir yang ada di Kota Bengkulu. Dari 879 data pemegang SPT yang ada pada mereka, 70 persen diantaranya sudah melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran ulang ini akan berakhir pada tanggal 24 Januari 2016.
"Tadinya daftar ulang kita buka dari tanggal 25 Desember 2015 hingga 5 Januari 2016. Pendaftaran ulang dilakukan kepada UPTD Parkir yang ada di Dishubkominfo. Karena masih ada 30 persen yang belum mendaftar, maka kita perpanjang," ujarnya.
Mardi menjelaskan, pendaftaran ulang ini hanya berlaku bagi juru parkir yang tidak memiliki tunggakan terhitung sejak 31 Desember 2015. Juru parkir yang menunggak telah diminta untuk menandatangani kesediaan melunasi tunggakannya. Bila komitmen tersebut dilanggar, maka juru parkir yang bersangkutan akan dipidanakan.
"Kalau tunggakannya sudah mencapai 3 hingga 10 bulan, SPT yang bersangkutan langsung kami cabut. Sampai akhir 2015 kemarin, ada 7 pemegang SPT di 40 titik parkir yang kami cabut. Catatan kami, saat ini masih ada Rp 200 jutaan tunggakan yang belum disetor. Mereka masih kami dekati secara persuasif. Bila masih tidak bayar, kami laporkan kepada polisi," tukasnya.
Tahun 2015 yang lalu, Dishubkominfo Kota berhasil mencetak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar Rp 3,7 miliar dari Rp 4 miliar yang ditargetkan. Tahun ini, target PAD itu masih sama sebesar Rp 4 miliar.
"Rencana kami tadinya semua retribusi parkir yang didapat langsung saja setorkan kepada Bank BPD. Tapi ternyata mereka tidak terima lagi. Makanya kami koordinasikan dulu kepada DPPKA apakah tetap ke bank atau ke Dishubkominfo sementara waktu," demikian Mardi. [RR]