BENGKULU, PB - Ketua Koperasi Bangun Wijaya berinisial Ju, dilaporkan telah bertahun-tahun tak menjalankan tugasnya sebagai guru di SDN 102 Kota Bengkulu. Pemeriksaan terhadap Ju telah dilakukan sejak tahun 2010. Namun hingga kini Ju mengambaikan hasil pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Somasi Bangun Wijaya Ditanggapi Santai dan Besok, Pasar Pagar Dewa Resmi Dikelola Pemerintah
Data yang berhasil dihimpun, Ju kembali mendapatkan peringatan dari Inspektorat Kota Bengkulu pada tahun 2015 silam. Pasalnya, selama 266 hari sejak Januari 2014 hingga Februari 2015, Ju sama sekali tidak pernah memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan tidak pernah menjalankan tugasnya untuk mengajar murid-murid.
Disamping itu, Inspektorat Kota Bengkulu juga mendapatkan keterangan dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu bahwa Ju memiliki sangkutan utang sebesar Rp 52 juta yang harus diselesaikan kepada Pemerintah Kota dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Bangun Wijaya.
Sayangnya, Ju tidak bersedia memberikan konfirmasi mengenai hal ini. Ketika ingin dijumpai di Pasar Pagar Dewa dan usahanya di Kelurahan Kebun Tebeng, Ju tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler yang biasa ia gunakan, Ju tidak memberikan respon sama sekali.
Sebaliknya, Kepala Bagian Humas Setda Kota, Salahuddin Yahya, membenarkan informasi-informasi tersebut. Ia menjelaskan, Inspektorat Kota Bengkulu telah memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu untuk memberikan sanksi sebagai atasan langsung dari Ju.
"Rekomendasi itu harus dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Sekolah SDN 102 Kota Bengkulu hingga ke Dikbud. Inspektorat juga sudah mengusulkan kepada Wali Kota melalui Dikbud agar melakukan pemeriksaan khusus kepada yang bersangkutan," demikian Salahuddin.