Wajib Menggunakan Sistem Berbasis Akrual
BENGKULU, PB- Badan Periksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu turut mendesak agar Rancangan Pokok-pokok Keuangan Daerah yang baru segera diterbitkan sebagai landasan hukum penggunaan manajemen berbasis akrual sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Akrual adalah suatu metode akuntansi di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima atau dibayarkan. Dengan demikian pencatatan dalam metode ini bebas dari pengaruh waktu kapan kas diterima dan kapan pengeluaran dilakukan.
Baca juga: Langgar Permendagri, Tata Kelola Keuangan Pemprov Dinilai Amburadul dan Selamatkan APBD, Pejabat Gubernur Diminta Evaluasi Birokrasi
Kepala Bagian Auditor Bengkulu I BPK, Imam Muslich mengatakan, seluruh daerah di Indonesia harus menggunakan sistem berbasiskan akrual pada tahun 2015.
"Paling lambat tahun 2015 sudah harus diterapkan diseluruh indonesia, untuk itu regulasi rancangan Peraturan Daerahnya pengganti Perda Nomor 6 tahun 2007 harus segera diterbitkan untuk menjalankan amanat UU diatasnya," katanya, Rabu (20/01/2016).
Lanjutnya, bila ditahun 2016 Pemda Provinsi Bengkulu tidak menggunakan basis akrual dalam sistem keuangan daerah maka dipastikan sistem keuangan tersebut akan bermasalah.
"Kalau tahun 2015 gagal menggunakan akrual basis maka dipastikan tidak akan dapat WTP," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Bengkulu telah menggelar Rapat Paripurna. Dalam rapat tersebut dibahas perihal Raperda Pokok-pokok Keuangan Daerah yang diusulkan oleh Pemda Provinsi Bengkulu. Dalam rapat itu seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pandangannya dan setuju atas Raperda tersebut. [MS]