Tiga Faktor Penyesuaian Tarif TDL Non Subsidi
BENGKULU, PB – Bulan Januari ini, akan dilakukan penyesuaian harga tarif dasar listrik (TDL), disesuaikan dengan mengguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan turunnya harga minyak mentah. Hal ini disampaikan oleh Manajer Area PT.PLN Wilayah Bengkulu Joni Pagar Alam.
Baca juga: PLN Hanya Subsidi 4 Juta Pelangan
"Mulai Januari 2016 ini ada penyesuaian tarif baru listrik dilakukan penurunan.Disesuaikan dengan harga setelah menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat serta turunnya harga minyak mentah. Pada tahun 2016 PLN juga memberlakukan tariff adjustment," kata Joni.
Menurut Joni ada tiga faktor yang menyebabkan tarif listrik non subsidi turun Rp 100, yakni pertama turunnya harga minyak dunia, kedua kurs dollar dan ketiga inflasi.Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tarif adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga minyak mentah dan inflasi bulanan.
"Kita mengunakan tarif adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut,” jelasnya
Adapun untuk tarif rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas turun dari Rp 1.509,38 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan Desember 2015, menjadi Rp 1.409,16 pada Januari 2016. Tarif bisnis daya 6.000 VA ke atas dan kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas juga turun hingga Rp 100,00. Selain itu, tarif industri juga mengalami penurunan tipis dari bulan lalu.
"Bukan hanya rumah tangga saja, tarif listrik industri juga turun,” pungkasnya. [MS]
Tabel: Golongan tarif yang menerapkan mekanisme tarif adjustment :
Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
Layanan khusus TR/TM/TT.