Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dewan Endus Skandal Indomaret

Salah gerai Indomaret yang bersebelahan dengan warung milik warga Kota Bengkulu di Jalan Danau RayaBENGKULU, PB - Polemik mengenai keberadaan peritel modern Indomaret terus bergulir. Anggota DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, mengatakan, seharusnya aparat dinas dan pejabat Pemerintah Kota sudah melakukan penindakan tegas dan sanksi terhadap Indomaret, namun kesannya ada pembiaran dan kuat dugaan adanya oknum yang diuntungkan dalam situasi ini.

Baca: Asisten III Pemkot: Indomaret Berjanji Mengurus Perizinan dan Tim Investigasi Indomaret Dibentuk

"Keengganan Pemda untuk lakukan penindakan, berindikasi tafsiran/ dugaan akan adanya kemungkinan praktik KKN oleh oknum di aparat dinas maupun pejabat Pemda. Jika pembiaran ini masih berlangsung, maka perlu kiranya tipikor polisi dan kejaksaan mulai investigasi lakukan penyelidikan dan Pulbaket atas pelanggaran Perda Permendag Perpres dan modus kejahatan ekonomi kepada usaha kecil rakyat warung/toko/pasar tradisional ini," katanya, Selasa (12/1/2016).

Sanksi pidana lain, lanjutnya, bisa dialamatkan atas perbuatan kesengajaan melalaikan dan selewengkan wewenang jabatan. Disamping itu, kata Ucok, biasa ia disapa, ia juga mencium adanya pengkondisian dan kesengajaan atas perbuatan ilegal dalam kerangka suatu rencana kejahatan ekonomi persaingan tidak-sehat ataupun monopoli-pasar retail kepada usaha kecil rakyat UKR dan UMKM.

"Menteri perdagangan baru baru ini umumkan bahwa akan dirancang peraturan untuk membatasi ekspansi Indomaret dan minimarket lainnya sesuai Perpres 112 tahun 2007. Seharusnya aparat pejabat daerah tanggap dan menindak lanjuti dan menyikapi dengan seksama. Adanya dibuat aturan itu untuk kepedulian kepada wong cilik. Slogan ekonomi prorakyat hendaknya dilakukan secara konsekwen," tegasnya.

Sementara penggiat wirausaha Bengkulu, Bahrudin, mengatakan, belum keluarnya izin Indomaret murni karena ketidaksiapan Pemerintah Kota dalam menyambut investasi. Menurut dia, seharusnya Pemerintah Kota saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar tidak menghambat investasi yang ingin masuk ke Bengkulu.

"Program Pemerintah Kota kan jelas, membuka 50 ribu lapangan kerja baru. Seharusnya, Pemerintah Kota mendukung masuknya Indomaret. Karena sudah pasti kehadiran Indomaret bakal membuka ratusan lapangan kerja baru. Yang kita sayangkan, Pemerintah Kota justru belum menyiapkan regulasinya," terangnya.

Ia menjelaskan, ketika Indomaret ditutup, maka hal tersebut justru merugikan warga kota sendiri. Sebab, sebagai peritel waralaba, Indomaret harus menggandeng pemilik ruko di Bengkulu. Ketika Indomaret bubar, maka warga yang sudah menyediakan rukonya untuk Indomaret bakal merugi.

"Coba sekarang lihat, banyak ruko di Kota Bengkulu ini dalam keadaan tutup dan kosong dalam waktu yang lama. Ini menunjukkan ekonomi kita lesu. Padahal kota ini adalah jendelanya Provinsi Bengkulu. Kehadiran Indomaret justru menghidupkan ruko-ruko, menggeliatkan perekonomian daerah dan banyak lapangan kerja terserap," urainya.

Terpisah, Pelaksanatugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Bambang Suryadi, mengatakan, satuannya siap untuk menutup Indomaret bilamana Pemerintah Kota telah memberikan izin dalam melakukan penutupan tersebut. Ia setuju bahwa Pemerintah Kota harus memutuskan untuk menutup Indomaret sementara waktu demi menjaga wibawa pemerintahan.

"Ini bukan lagi masalah ekonomi, tapi ini sudah menyangkut wibawa pemerintah. Personil kita sudah siap. Dari awal kami sudah siap untuk menutup sebelum menjamur. Kita sudah rapat beberapa kali tapi belum ada instruksi untuk menutup. Sementara gerainya terus bertambah," demikian Bambang. [RN]