BENGKULU, PB - Ancaman demonstrasi dari Serikat Pekerja Lembak (SPL) yang meminta agar Indomaret segera ditutup tak membuat Pemerintah Kota bergeming. Alih-alih melakukan penutupan, Pemerintah Kota merencanakan agar memberikan surat teguran kedua.
"Kita tidak bisa menutup kalau tidak sesuai aturan. Dan surat teguran pertama yang kita layangkan adalah tepat sebagaimana aturan yang berlaku dalam Undang-undang tentang Perdagangan. Kalau teguran pertama tidak efektif, kita akan melayangkan surat teguran kedua," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu, Erwan Syafrial, Kamis (14/1/2016).
Ia menjelaskan, penutupan oleh Pemerintah Kota memungkinkan segera dilaksanakan bilamana hasil rapat tim yang dibentuk untuk menangani perkara ini telah secara bulat memutuskan untuk menutup peritel modern tersebut.
"Kalau pun tim memutuskan harus ditutup, kita harus melibatkan aparat, karena kita tidak punya eksekutor yang diperkenankan Undang-undang untuk melakukan eksekusi. Wewenangnya ada di PPNS dan kepolisian. Bukan kita yang tutup," tegasnya.
Kapan peringatan kedua akan dilayangkan? Erwan mengatakan, Pemerintah Kota akan kembali melakukan koordinasi untuk memutuskan hal tersebut. Tidak ada batas waktu bagi Indomaret untuk memenuhi apa yang tertulis dalam surat teguran pertama.
"Dalam surat itu kami sudah mengimbau agar mereka menghentikan operasi selagi belum mengurus izin. Ini tidak ada batas waktunya. Teguran kedua belum disepakati. Kita rapat tim dulu. Tergantung bagaimana tim menyikapi," urainya.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Rena Anggraini menuturkan, komisinya telah menyepakati agar pihak-pihak Pemerintah Kota yang terkait dengan permasalahan ini kembali dipanggil. "Pihak Pemkot akan kita panggil lagi dalam hal ini adalah Disperindag untuk segera memberikan teguran kedua," demikian Rena. [RN]