Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dikbud Sanksi Junaidi

Rosmayetti (1)BENGKULU, PB - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu telah mengajukan kembali sanksi bagi Ketua Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi. Sebelumnya, Junaidi dilaporkan telah bertahun-tahun tak menjalankan tugasnya sebagai guru di SDN 102 Kota Bengkulu.

Baca juga: Junaidi Ingin Berhenti Mengajar

Pelaksanatugas (Plt) Kepala Dikbud Kota Bengkulu, Rosmayetti, mengatakan, pengajuan sanksi ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pengajuan yang sama telah diajukan kepada Inspektorat dan Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

"Kita tidak pernah membiarkan masalah ini berlarut-larut. Dahulu pengajuan sudah pernah kita sampaikan. Tapi kali ini kita ajukan lagi. Bukti pengajuannya ada kita simpan. Kepada Inspektorat kita ajukan sanksi, kepada DPPKA kita minta agar gajinya tidak lagi dibayarkan," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Kamis (21/1/2016).

Rosmayetti menjelaskan, penunjukkan Junaidi sebagai guru di SDN 102 Kota Bengkulu sudah disertai dengan surat tugas. Ia berharap preseden ini dapat menjadi contoh bagi guru-guru yang lain agar tidak meninggalkan kewajibannya.

"Sanksi yang sama telah kita sampaikan juga kepada salah satu guru di SMKN 2 yang juga sudah cukup lama tidak mengajar. Informasi yang kita terima malah sudah pindah ke provinsi. Gajinya sekarang juga sudah dihentikan dan kepada yang bersangkutan telah dilayangkan surat teguran secara resmi," ujarnya.

Sebelumnya, Junaidi telah mengatakan pasrah dengan kebijakan apapun yang diambil terhadap dirinya. Ia sendiri mengaku telah mengajukan permohonan pensiun karena keenggannya untuk kembali mengajar. Junaidi beralasan, ia tidak pernah diberikan surat tugas selama menjadi guru di SDN 102 Kota Bengkulu. [RN]