BENGKULU, PB - Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu disomasi oleh Koperasi Bangun Wijaya, koperasi yang mengelola Pasar Pagar Dewa selama belasan tahun terakhir. Surat somasi ini ditandatangani oleh Risky Surya, Fery Okta Trinanda dan Bendrawardana selaku Kuasa Hukum Koperasi Bangun Wijaya dan diserahkan, Kamis (7/1/2016).
Baca juga: Besok, Pasar Pagar Dewa Resmi Dikelola dan 760 Koperasi Terancam Tutup
"Hari ini rencananya serah terima kepengurusan dari Koperasi Bangun Wijaya kepada kami. Tapi justru yang kami terima adalah surat somasi ini. Kami belum bisa menyikapinya secara langsung. Kami koordinasikan dulu kepada pimpinan kami," kata Kepala Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu, Eddyson.
Diketahui, kontrak pengelolaan Pasar Pagar Dewa oleh Koperasi Bangun Wijaya telah habis tahun lalu. Pada tanggal 24 September 2015, Pemerintah Kota mengundang pihak Koperasi Bangun Wijaya untuk menyerahkan seluruh aset pasar tersebut agar dapat kembali dikelola oleh Pemerintah Kota.
"Saat itu Ketua Koperasi Bangun Wijaya Junaidi Sandestio menyatakan bersedia untuk menyerahkan pengelolaan Pasar Pagar Dewa kepada Pemerintah Kota asalkan ada surat resmi dari kepala daerah. Surat penghentian kerjasamanya sudah dikeluarkan oleh Wakil Wali Kota pada tanggal 4 November 2015. Menjadi aneh sekarang surat kami justru dibalas dengan somasi ini," urainya.
Data terhimpun, Wakil Wali Kota mengeluarkan surat dengan Nomor 415/05/B.IV/2015 perihal pengakhiran perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan Koperasi Bangun Wijaya tanggal 4 November 2015. Namun didalam suratnya, Koperasi Bangun Wijaya berkilah bahwa mereka berdiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri. Mereka bersedia menyerahkan pengelolaan hanya bila SK tersebut dicabut oleh Menteri yang bersangkutan.
Somasi ini tidak hanya sekali dilayangkan oleh Koperasi Bangun Wijaya. Somasi yang sama sebelumnya telah diajukan kepada anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, pada tanggal 29 Desember 2015 yang
lalu. Indra Sukma dituding memberikan pernyataan yang melanggar hukum ketika mengimbau agar para pedagang jangan membayarkan retribusi kepada Koperasi Bangun Wijaya karena kontraknya sudah habis.
"Apa yang kami lakukan adalah sebagai wujud melaksanakan fungsi kontrol atau pengawasan dan sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1 tentang fungsi dewan," jawab Indra Sukma atas somasi yang diajukan kepadanya. [RN]