BENGKULU, PB - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan pemanggilan terhadap tujuh pejabat di lingkungan Pemkab Lebong, Selasa (12/1/2016) kemarin. Sayangnya, ketujuh pejabat tersebut tidak ada satupun yang menghadiri panggilan lembaga non-struktural tersebut.
Baca juga: Soal Netralitas, Pejabat Bupati Lebong Dipanggil KASN
"Tidak ada satupun yang hadir dan tanpa alasan juga kenapa tidak hadir," kata Sumardi, Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan kepada Pedoman Bengkulu, Rabu (13/1/2016).
Dia mengatakan pihak KASN akan kembali mengagendakan pemanggilan untuk ketujuh pejabat tersebut. Namun, hingga saat ini belum ditetapkan kapan waktu para pejabat tersebut akan dipanggil ulang.
"Segera akan kita panggil ulang, tapi waktunya masih kita bahas, karena masih banyaknya pengaduan dan SDM kita juga terbatas," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ketujuh pejabat tersebut diantaranya PJ Bupati Lebong, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lebong, Inspektur Kabupaten Lebong, Kepala DPKAD Lebong, Kepala Bidang BLHKP Lebong dan Kasubid BLHKP Kabupaten Lebong.
Dijelaskan dalam surat dengan nomor UND-22/KASN/1/2016 itu, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi terkait netralitas PNS di lingkungan kabupaten ini. Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KASN Sofian Effendi tersebut juga menerangkan pemanggilan ini dilakukan karena adanya laporan pengaduan kepada KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas pada saat Pilkada lalu.
Surat yang dikeluarkan pada Januari 2016 itu juga menerangkan beberapa regulasi yang mewajibkan agar PNS netral selama masa pemilihan kepala daerah. Misalnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 30.
"KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode prilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada instansi pemerintah," demikian bunyi pasal 30 itu.
Selain itu, ada juga dicantumkan Pasal 31 ayat (1) huruf a yang menegaskan KASN bertugas untuk menjaga netralitas. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
"Oleh karena itu, kami mengundang saudara Pejabat Bupati dan para pejabat tersebut untuk memberikan penjelasan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas," tambah Sofian dalam suratnya.
Adapun waktu untuk melakukan klarifikasi tersebut adalah hari Selasa (12/1/2016), di Jakarta.
"Kami mohon kehadiran saudara Pejabat Bupati dan para pejabat tersebut tidak diwakilkan serta dimohon membawa seluruh dokumen terkait," pungkasnya. [IC]