BENGKULU, PB - Lantaran bersikap lamban dalam menyikapi permasalahan maraknya industri ritel modern yang berdiri tanpa izin resmi seperti Indomaret, Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi menilai Pemerintah Kota impoten. Menurut Erna, meski telah beroperasi sejak tahun lalu, namun ia belum melihat adanya itikad dari Pemerintah Kota untuk menutup perusahaan yang telah mengangkangi wibawa pemerintahan tersebut.
"Ada pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) ketika pihak Indomaret mendirikan usahanya tanpa izin. Tapi kami lihat Pemerintah Kota tidak melakukan apa-apa. Pemerintah Kota impoten. Kami dalam hal ini akan berinisiatif untuk mengundang pihak kepolisian turun tangan menutup Indomaret," kata Erna kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Jum'at (8/1/2016).
Sebelumnya, politisi Nasdem ini memimpin rapat yang diikuti oleh beberapa perwakilan Pemerintah Kota seperti Asisten II Setda Kota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) dan Bagian Ekonomi. Bersama Erna, ikut serta Wakil Ketua I DPRD Kota Teuku Zulkarnain, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Rena Anggraini bersama anggotanya yakni Sudisman, Muryadi dan Indra Sukma.
"Kami akan memangkas anggaran SKPD yang memiliki kinerja lamban. Ini akan menjadi evaluasi kami. Masak sudah sejak tahun lalu Indomaret beroperasi tanpa izin baru dikasih teguran pertama. Saya kira harusnya Pemkot bikin tim eksekusi, bukan tim pengawas," ucap Erna dengan nada penuh ketegasan.
Senada dengan Teuku. Ia menyatakan, kolektifnya tidak anti terhadap investasi. Namun menurut dia, Pemerintah Kota harusnya menunjukkan wibawanya dengan menutup operasional Indomaret yang telah melabrak aturan yang ada di Kota Bengkulu.
"Jangan kita garang terhadap rakyat kecil tapi terhadap ritel besar, kita ciut. Satpol PP rajin sekali menggusur rakyat di pasar-pasar yang berjualan hanya untuk mencari seribu-dua ribu rupiah dengan alasan melanggar Perda. Tapi begitu ada ritel besar masuk, juga melanggar Perda, kita malah diam saja," sindirnya.
Asisten III Setda Kota, Fachriza Razie, mengatakan, apa yang disampaikan sejumlah anggota dewan dalam hearing tersebut akan menjadi catatan dan bahan masukan bagi dewan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap peritel seperti Indomaret.
"Kita sebenarnya berpegang kepada aturan. Pada tanggal 4 Januari 2016 yang lalu, kita sudah memberikan teguran pertama kepada Indomaret agar segera mengurus perizinan. Tapi apa yang disampaikan oleh pihak legislatif akan kita jadikan sebagai bahan untuk menentukan langkah-langkah," ujarnya.
Sementara Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Erwan Syafrial, mengatakan, langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kota berpijak kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sementara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, tidak mengatur tentang sanksi.
"Kalau seandainya sudah teguran ketiga, kami baru bisa melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib untuk menutup. Sanksi ini diatur dalam UU tadi. Sementara aturan lain belum kita miliki," demikian Erwan. [RN]