Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Fasilitas Pelabuhan Ditingkatkan

20150216171922slide1BENGKULU, PB- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pelabuhan Indonesia II Bengkulu berencana akan menambah dan melengkapi fasilitas pelabuhan yang selama ini masih dinilai minim. Pelayanan jasa pelabuhan di tahun 2016 dipastikan akan semakin lebih baik dari sebelumnya.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pelindo II Bengkulu, Mattasar memasuki tahun 2016 pihaknya sudah merencanakan penambahan fasilitas guna menunjang pelayanan jasa dipelabuhan.


"Perencanaan pembangunan ditahun ini seperti, pembuatan terminal peti kemas, curah air untuk CPO, pengembangan curah kering untuk Batubara dan cangkang, terminal car (mobil). Semuanya untuk menunjang kinerja dan memaksimalkan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan," kata Dia.


Lanjutnya, kedepan kebutuhan masyarakat Bengkulu terhadap jalur laut akan semakin meningkat, karena selain murah jalur laut jga di anggap jalur alternatif  yang aman dibandingkan tranportasi darat dan udara.


"Jasa angkutan lewat laut itu lebih aman dan biayanya lebih murah. Kedepan pertumbuhan ekonomi Bengkulu akan tumbuh seiring dengan jalur laut yang semakin diminati sebagai gerbang perdagangan Bengkulu," ujarnya.


Tambahnya, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lewat jalur laut dan menjadikan laut sebagai potensi maritim dan pintu gerbang pembangunan ekonomi kawasan Sumatera.


"Kita lihat nantinya, gubernur terpilih punya visi maritim, punya cita-cita untuk menjadikan laut sebagai sumbu pertumbuhan ekonomi Bengkulu," terangnya.


Untuk diketahui, sejak tahun 1960 pengelolaan pelabuhan di Indonesia dilaksanakan oleh pemerintah melalui Perusahaan Negara (PN) I sampai dengan VIII. Kemudian dalam perkembangannya, pada tahun 1964 aspek operasional Pelabuhan dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang disebut Port Authority, sedangkan aspek komersial tetap dibawah pengelolaan PN Pelabuhan I sampai dengan VIII.


Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969, pengelolaan pelabuhan umum dilakukan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP). Pada tahun 1983, BPP diubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan yang hanya mengelola pelabuhan umum yang diusahakan, sedangkan pengelolaan pelabuhan umum yang tidak diusahakan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

PERUM Pelabuhan dibagi menjadi 4 wilayah operasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1983. Status PERUM ini kemudian diubah lagi menjadi PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I sampai IV pada tahun 1992 sampai saat ini. [MS]