[caption id="attachment_11714" align="alignleft" width="300"] Rakyat Papua yang mengaya sisa limbah pertambangan PT. Freeport[/caption]
JAKARTA, PB - Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyerahkan penawaran saham sebesar 10,64% kepada pemerintah Indonesia.
"Kemarin sudah diserahkan suratnya kepada Kementerian ESDM, dan kami (Ditjen Minerba) sudah menerimanya," kata Bambang, Kamis (14/1/2016). Baca juga: Sudirman Said Licik, Freeport Harus Hengkang
Menurutnya, langkah yang dilakukan PTFI sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dimana, Freeport wajib mengajukan sisa penawaran sahamnya kepada Ditjen Mineral dan Batu Bara.
Jika proses divestasi saham 10,6% tersebut dilakukan maka Pemerintah membutuhkan dana sebesar sebesar USD1,7 miliar. Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan dalam surat tersebut tercatat seluruh saham PTFI mencapai USD16,2 miliar dan besaran penawaran yang disampaikan juga sebesar 100%.
"Dalam surat itu sudah jelaskan. Tentunya di dalam penawaran tersebut juga disampaikan besarannya yang 100% adalah USD16,2 miliar," jelasnya. Baca juga: MoU Sudirman Said Tanda Indonesia Sudah Bubar
Sedangkan kelayakan harga saham PTFI untuk dilepas, pemerintah telah menyiapkan waktu selama 60 hari kedepan. Kata Bambang, hal tersebut sesuai dengan PP 77. "Tentu kita enggak mau berlama-lama juga untuk hal ini. Kita harus cepat juga," tegasnya.
Terpisah, Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Ito Warsito menghitung ada nilai sekitar US$ 2 miliar untuk 20 persen saham yang wajib dilepas PT Freeport Indonesia. Ini artinya, PT. Freeport masih belum berani melepaskan seluruh kewajiban divestasi sahamnya untuk Pemerintah Indonesia
Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ingin mengambilalih saham tersebut harus menyediakan anggaran Rp 27,4 triliun.
"Kalau mau dibeli pemerintah, apakah danaya sudah siap? Karena saat 9,36 persen saham Freeport dilepas nilainya US$ 1 miliar pada 2009. Anggaplah harganya sama, jadi kalau Freeport Indonesia disuruh divestasi 20 persen, nilainya dua kali lipat," ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, PT Freeport Indonesia melakukan penawaran saham sejak 14 Oktober 2015, jika dihitung berdasarkan 90 hari maka batas akhir penawaran saham jatuh pada 14 Januari 2016. Pada hari yang bersamaan juga terjadi bom Sarinah. Baca juga: Bom Jakarta Disebut Pengalihan Isu Freeport. [RPHS/Gara Panitra]