BENGKULU, PB - Melihat Pemerintah Kota gamang dalam menyikapi persoalan Indomaret, Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu bersama Serikat Pekerja Lembak (SPL) kembali menyambangi Kantor Walikota, Rabu (20/1/2016).
Disambut di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, kali ini, PD KAMMI Bengkulu meminta agar Pemerintah Kota menutup seluruh gerai-gerai Indomaret yang beroperasi tanpa izin resmi. PD KAMMI Bengkulu menilai, kehadiran Indomaret telah meresahkan masyarakat terutama pedagang kecil di Kota Bengkulu.
"Keberadaan Indomaret akan melemahkan perekonomian daerah terutama para pedagang kecil. Kami minta agar Pemerintah Kota mencontoh Kota Padang yang tidak mengizinkan peritel modern tersebut dibuka di kawasannya," kata Ketua PD KAMMI Bengkulu, Muhammad Sobri.
Senada diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Lembak (SPL), Buyung Mustofa. Ia menutut agar Pemerintah Kota dapat bersikap tegas. Menurutnya, sebelum Indomaret menjamur, Pemerintah Kota harus menunjukkan wibawanya.
"Karena dia baru mau tumbuh, saya kira tidak sulit untuk memberantasnya. Kami khawatir kelompok usaha lain juga tidak mau ikut aturan kita dalam hal mengurus perizinan ini. Kami minta Indomaret segera ditutup," ujar Buyung.
Sesda Kota Bengkulu, Marjon, mengungkapkan, Pemerintah Kota sangat berkeinginan untuk mengakomodir tuntutan PD KAMMI Bengkulu dan SPL. Hanya saja, aturan hukum melarang Pemerintah Kota untuk melakukan hal
tersebut.
"Kita sendiri belum punya regulasi yang mengatur soal ritel modern. Kita tidak bisa langsung sikat. Karena Undang-undang tentang Perdagangan tidak membolehkan kita melakukan itu. Tapi surat teguran sudah kita layangkan agar mereka segera berhenti beroperasi," sampai Marjon.
Bilamana teguran kedua tersebut tidak diindahkan, sambung Marjon, Pemerintah Kota baru diperkenankan untuk bersikap tegas. Salah satunya adalah dengan membawa permasalahan Indomaret ini ke ranah pidana.
"Budaya kita tidak mempekernankan kita untuk bertindak arogan. Budaya di pemerintahan juga tidak mengenal main paksa tutup begitu saja. Apalagi mereka juga warga Indonesia. Kita kasih dulu teguran. Kalau dalam sekian waktu mereka tidak indahkan, kita pidanakan," ucap Marjon.
Selain menunggu Indomaret memenuhi teguran Pemerintah Kota, tambah Marjon, pihaknya juga tengah merancang regulasi pendirian ritel modern di Kota Bengkulu. Dengan adanya regulasi ini, Marjon berharap seluruh ritel modern yang ada di Kota Bengkulu dapat mentaati aturan tersebut.
"Jadi nanti tidak bisa seenaknya mendirikan ritel modern. Aturan ini sudah kita susun. Aturan ini akan jadi pedoman dimana mereka boleh berdiri. Tapi tanpa harus menunggu aturan ini, kalau memang teguran kita tidak diindahkan, kita bisa gunakan pasal ketertiban umum," demikian Marjon. [RN]