Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Gugatan Kopli Ditolak, Rosjonsyah Bupati Lebong

671453112010JAKARTA, PB - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang diajukan oleh Pasangan Cabup/Cawabup Kopli Ansori-Erlan Joni. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, secara otomatis pemenang Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, yakni Rosjonsyah-Wawan Fernandes dinyatakan sah.

Baca juga: Gugatan PHP Mukomuko Ditolak dan Malam Ini Ditetapkan, Februari Ridwan Mukti Dilantik

"Amar putusan, menyatakan, pertama mengabulkan eksepsi termohon (KPU Kabupaten Lebong-red) dan eksepsi pihak terkait (Rosjonsyah-Wawan Fernandes-red) mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Kedua, Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Arief Hidayat selaku Ketua Pleno yang didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.

Gugatan dengan Nomor:136/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut ditolak pada sidang putusan Kamis (21/1/2016) lalu karena MK menilai pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 jo Pasal 6 PMK 1-5/2015. Dimana selisih suara antara pemohon dan pihak terkait lebih dari yang ditetapkan oleh MK, yakni 2 persen.

Dimana jumlah suara Kopli-Erlan adalah 16.766 suara, sedangkan Rosjonsyah-Wawan meraih 19.259 suara. Menurut MK, dengan jumlah penduduk Kabupaten Lebong sebanyak 110.454 jiwa, maka selisih suara antara pemohon dan pihak terkait harus berada di angka 385 suara.

"Adapun perbedaan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 19.259 dikurang 16.766 sama dengan 2.493 atau 12,94%. Sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal," pungkasnya. [GP]