Choirul Huda-Haidir Menang
JAKARTA, PB - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko yang diajukan oleh Pasangan Cabup/Cawabup Sapuan-Dedy Kurniawan sebagai Pemohon I dan Wismen-Bambang Afriadi sebagai Pemohon II.
Baca juga: Malam Ini Ditetapkan, Februari Ridwan Mukti Dilantik dan Tak Penuhi Selisih Suara, MK Tolak 8 Gugatan
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, secara otomatis pemenang Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, yakni Choirul Huda-Haidir dinyatakan sah.
"Amar putusan, menyatakan, pertama mengabulkan eksepsi termohon (KPU Kabupaten Mukomuko-red) dan eksepsi pihak terkait (Choirul Huda-Haidir-red) mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Kedua, Permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Arief Hidayat selaku Ketua Pleno yang didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.
Gugatan dengan Nomor:136/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut ditolak karena MK menilai pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 juncto Pasal 6 PMK 1-5/2015. Dimana selisih suara antara pemohon dan pihak terkait lebih dari yang ditetapkan oleh MK, yakni 2 persen.
"Jumlah batas maksimal antara pemohon dengan peraih suara terbanyak (pihak terkait) adalah 2% x 39.243 = 785 suara," jelas putusan tersebut.
Untuk perolehan suara Pemohon I adalah 26.043 suara dan suara pihak terkait adalah 39.243 suara. Artinya ada selisih sekitar 13.200 suara (33,64 persen). Angka ini jelas melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan MK. Hal yang sama terjadi pada perhitungan suara Pemohon II.
Sedangkan suara Wismen-Bambang adalah 20.786 suara atau selisih sebesar 18.457 suara (47,03 persen) dibandingkan dengan suara pihak terkait. "Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," pungkas Arief. [GP]