BENGKULU, PB- Sengketa hasil Pilkada Gubernur Bengkulu yang akan digelar Kamis (07/01/2016) besok di Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi kandas. Hal itu disampaikan Pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Elektison Somi.
Baca juga: Ridwan Mukti Diujung Tanduk? dan KPU Sudah Siap Hadapi Sultan
Elektison menilai gugatan Sultan- Mujiono di MK kecil kemungkinan akan diterima bila dilihat dari ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mensyaratkan maksimal 2 persen selisih suara.
"Kalau dilihat dari ketentuan UU tentang pemilihan Gubernur kecil kemungkinannya gugat tersebut akan diterima, sebab dalam UU itu syarat mengajukan gugatan di MK paling banyak selisih suaranya 2 persen, bila lebih dari itu maka MK berhak menolak gugatan itu," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Rabu (06/01/2016).
Yang perlu diketahui bahwa posisi MK dalam melaksanakan tugasnya bukan hanya sekedar menafsirkan UU sambungnya, tapi bisa saja MK memperluas fungsinya untuk menafsirkan UU ke UUD.
"MK bisa saja melakukan terobosan untuk meninggalkan UU dengan tujuan yang lebih besar untuk menegakkan UUD, tapi dalam kasus gugatan Sultan-Mujiono kita tidak tahu apakah MK akan menilai sejauh itu," jelasnya.
Kalaupun MK menerima gugatan Sultan-Mujiono maka itu lebih pada pertimbangan penegakan asas penyelenggaran Pemilu yang baik seperti asas jujur dan adil.
" Kalau diterima pertimbangannya asas seperti jujur dan adil. Bila ditolak dasar hukumnya jelas dalam UU nomor 8 tahub 2015 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota yang mensyartkan maksimal selisih 2 persen suara," tutupnya.
Di dalam Pasal 158 Ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menanggapi polemik ketentuan mengenai batasan selisih suara pengajuan sengketa hasil pemilu kepada Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah menuai perhatian publik. MK akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan pemohon untuk memutuskan.
"Nanti dilihat buktinya ada apa enggak. Kalau selisih suaranya jauh, tidak ada bukti, ya mana bisa dilanjutkan. Nah, bila selisih suaranya jauh, buktinya ada, liat dulu buktinya meyakinkan atau tidak," katanya sehari lalu.
Seharusnya jika pemerhati pemilu merasa keberatan dengan masalah selisih dua persen suara tersebut, mereka dipersilahkan melakukan judicial review sebelumnya sebagai permohoman uji materi undang-undang.
"Kalau mau silahkan ajukan judicial review, tapi kan berlakunya untuk pemilu berikutnya karna ini tidak berlaku surut, kalau sekarang kami fokus tangani sengketa pilkada," kata Arif.
Rencannya, MK akan melakukan gelar perkara internal pada tanggal 4 dan 5 Januari. Kemudian, baru pada tanggal 7 Januari besok mulai dilajukan persidangan untuk pengajuan permohon memberikan bukti untuk kelanjutan sidang. [MS]