JAKARTA, PB - Sejak lama Pemerintah sudah mengkaji potensi penurunan harga gas yang berlaku saat ini. Peluang penurunan gas itu dapat dilakukan melalui penataan-penataan dimulai dengan mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi dan mencampurkan gas berharga mahal dengan yang murah hingga memangkas porsi pemerintah. Apabila semua itu dilakukan maka, potensi penurunan harga gas bumi dimungkinkan turun sekitar 30% dari harga yang berlaku sekarang.
"Apabila kita terus melakukan penataan-penataan dimulai dengan pembangunan infrastruktur yang dipercepat pembangunannya, potensi penuruan harga gas itu bisa 30%," ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said.
Langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah untuk menurunkan harga gas seperti, mencampurkan gas dari daerah sulit yang berharga mahal dengan gas yang berharga murah dari daerah yang mudah melalui badan penyangga gas. Kemudian, memangkas bagian hulu milik pemerintah untuk mendorong industri yang bahan utamanya gas dan menertibkan trader gas.
"Empat langkah tersebut ini jika dilakukan secara simultan, saya kira potensinya cukup besar untuk mendapatkan efisiensi yang akhirnya harga gas lebih baik," kata dia.
Untuk diketahui, penurunan harga gas bumi untuk industri merupakan Kebijakan ekonomi Pemerintah paket III. Kebijakan yang diluncurkan akhir tahun lalu itu merupakan faktor yang sangat penting dalam mendorong industri dan perekonomian keseluruhan. Karena itu, nanti penurunan harga gas bumi ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden bagi industri tertentu.
Dalam Peraturan Presiden itu, Menteri menetapkan harga gas bumi tertentu apabila harga gas bumi sesuai keekonomian lapangan tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi lebih tinggi dari USD 6/MMBTU. Selain itu diatur juga, mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi.
Terakhir, Perpres itu juga mengatur, penurunan harga juga akan dilakukan dengan penataan biaya gas di sisi hilir melalui penetapan tarif penyaluran Gas Bumi yang meliputi pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi, dan/atau niaga serta margin yang wajar. [GP]