BENGKULU, PB- Dalam gugatan pasangan Sultan-Mujiono di Mahkamah konstitusi (MK) setidaknya ada 4 materi pokok yang menjadi gugatan atas pelanggaran Pemililihan Gubernur Bengkulu lalu.
Baca juga: Sidang Perdana Sultan Digelar Tanpa Yusril dan Pilgub Bengkulu Disorot KIPP
"Kegiatan money politik yang sudah diketahui oleh seluruh masyarakat Bengkulu adalah kasus Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah menyuap Ahmad Ahyan, Anggota PPK Singgaran Pati,Kota Bengkulu," kata Kuasa Hukum Pasangan Sultan-Mujino, Zetriansyah kepada Pedoman Bengkulu.
Selain itu, ada pula yang pemilih yang seharusnya mendapatkah hak pilihnya dalam Pilgub Bengkulu tiba-tiba tidak terdaftar sebagai calon pemilih sehingga harus kehilangan hak pilihnya.
"Bahwa seseorang yang punya hak pilih disuatu TPS tiba-tina tidak terdaftar lagi dalam DPT Pemilukada Gubernur Provinsi Bengkulu, sehingga seseorang seolah olah telah kehilangan hak pilih di daerah tersebut. Dan untuk memperoleh hak pilih dia harus mengajukan protes ke panitia pemilihan di TPS tempat dia tinggal," ujarnya.
Dalam Pilgub yang lalu banyak pemilih yang tidak mendapatkan undangan dan itu mayoritas adalah pendukung Sultan. "Bahwa sangat banyak pemilih yang menerima undangan, hal ini juga sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada, mayoritas yang tidak diundang merupakan pendukung atau terindikasi mendukung Sultan-Mujiono tidak diberikan form C6 untuk memilih ke TPS," umbarnya.
Terakhir, ada beberapa kasus terjadi pemilih ganda yang cukup massif. " Banyak pemilih yang menerima undangan, kasusnya terjadi di desa Turan Tiging Kecamatan Lebong Selatan," tutupnya.
Seperti yang diketahui, Pasangan Sultan-Mujiono telah mengajukan gugatan di MK dan meminta agar kemenangan pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah di batalkan. Sebelumnya Sultan juga telah mendatangi KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi dan membatalkan kemenangan Ridwan Mukti. [MS]