BENGKULU, PB - Upaya pengentasan pengangguran dengan menciptakan 50 ribu lapangan kerja baru yang menjadi program Pemerintah Kota Bengkulu terus menemui tantangan. Salah satunya adalah tersendatnya ratusan miliar rupiah dana investasi yang akan ditanam di Kota Bengkulu.
Baca juga: Investasi Bak Pisau Bermata Dua dan BI Dorong Investasi Masuk Bengkulu
Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Ia membeberkan, sejumlah investasi urung masuk ke Kota Bengkulu karena bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 14/2012 tentang RTRW Kota Bengkulu tahun 2012-2023.
"Misalnya yang dialami oleh sebuah perusahaan pabrik semen. Mereka sudah siap dana ratusan miliar dan membeli lahan tiga hektar yang mereka nilai cocok untuk bikin pabrik di Betungan. Tapi ternyata dalam regulasi kita peruntukan kawasan itu adalah perumahan, bukan pemukiman," kata Teuku, Selasa (26/1/2016).
Ia menjelaskan, perusahaan semen tersebut telah mendapatkan izin dari warga sekitar. Disamping itu, perusahaan tersebut juga telah memberikan peluang kepada 500 orang warga sekitar untuk dilatih sebagai tenaga terampil dari pabrik semen tersebut.
"Selain tenaga kerja, kita juga bisa mengambil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan operasional pabrik. Belum lagi semua sektor lain akan ikut bergerak. Karyawan mereka pasti butuh makan, tempat tinggal dan kita bisa dapat semen dengan harga murah," ujarnya.
Disisi lain, sampai Teuku, pabrik semen tersebut tidak mengambil bahan baku dari Kota Bengkulu. Pabrik ini merupakan pabrik sebagai tempat penolahan semen setengah jadi dan pengepakan. Menurutnya, pendirian pabrik ini dapat memicu pertumbuhan ekonomi di Kota Bengkulu.
"Memang revisi Perda tentang RTRW itu baru bisa dilakukan tahun 2017 nanti. Tapi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) harusnya bisa menyiapkannya dari sekarang. Sesda dan Bappeda bisa menyiapkan bahan-bahannya," tukasnya.
"Mulai lah siapkan revisi itu sesuai dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, terutama soal komitmen membuka 50 ribu lapangan kerja baru. Jadi tahun depan bisa langsung kita bahas. Jangan menunggu investor satu demi satu mundur seperti pabrik minyak goreng karena tersendat Perda tentang RTRW ini juga," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Erwan Syafrial, tak menampik mendesaknya kebutuhan Perda tentang RTRW tersebut. Salah satunya adalah untuk mengatur letak keberadaan ritel modern yang ingin membuka usahanya di Kota Bengkulu.
"Tapi kewajiban untuk membuatnya ada pada SKPD yang berwenang, bukan kami. RDTR dan PZ (Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi) merupakan turunan langsung dari Perda tentang RTRW. Salah satu kesulitan kita untuk mengatur keberadaan Indomaret adalah karena regulasi ini," demikian Erwan. [RN]