Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Izin Prinsip Penanaman Modal

foto sri hOleh:  Sri Hartati, SP. MM*

Izin Prinsip Penanaman Modal yaitu izin yang dimiliki investor untuk memulai kegiatan investasi yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan bidang usahanya juga diberikan fasilitas fiskal (Perka BKPM No.12 tahun 2011). Jadi izin prinsip merupakan dasar bagi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), guna mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk ketika mengimpor mesin produksi dan bahan baku juga memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dasar pertama mengeluarkan izin prinsip penanaman modal adalah bidang usaha wajib terbuka, baik dengan persyaratan tertentu maupun tanpa persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.36 Tahun 2010.

Sementara izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota merupakan izin yang dikeluarkan oleh Bupati yang menyatakan pada dasarnya merekomendasikan atas penanaman modal oleh pengusaha didaerah, dan sebagai dasar bagi instansi teknis di derah untuk menindak lanjutkan pengeluaran izin teknis seperti izin lokasi dan IMB.

Dengan demikian terdapat perbedaan yang mendasar antara izin prinsip penanaman modal dan izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati, dimana izin prinsip penanaman modal secara jelas mengatakan izin memulai penanaman modal bagi PMA dan PMDN yang dilanjutkan meminta izin teknis atau pelaksanaan penanaman modal di daerah seperti IMB, Izin Lokasi dan HO, juga izin pelaksanaan di pusat berupa SP Pabean (Surat Persetujuan Pabean) yang didalamnya termasuk fasilitas PPN sebagai dasar pembebasan bea masuk dan pembebasan PPN atas impor barang modal (mesin) dan bahan (bahan baku).

Sedangkan izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota dipergunakan sebagai dasar dalam menyelesaikan perizinan yang hanya ada didaaerah, dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar dalam menyelessaikan izin pelaksanaan di pusat seperti SP Pabean dan Pembebasan PPN atas impor barang modal dan bahan.

Dengan demikian fungsi izin prinsip atara izin prinsip penanaman modal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelayanan Terpada Satu Pintu penanaman modal BKPM (PSTP BKPM), PSTP Provinsi dan PTSP BKPM dan izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota jelas berbeda yaitu izin prinsip penanaman modal harus diikuti oleh izin pelaksanaan di daerah sedang izin prinsip bupati tidak dapat dipergunakan sebagai dasar memperoleh fasilitas fiskal.

Berikut persyaratannya:

Pengurusan Izin di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Bila Perusahaan Anda Belum Terbentuk, dokumen atau data-data berikut dibutuhkan untuk pengurusan IP:

  • Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA

  • Nama-Nama Calon Pemegang Saham

  • Kartu Tanda Penduruk (bagi WNI) atau Kartu Tanda Pengenal yang sah (bagi Warga Negara Asing) seperti Paspor

  • NPWP (bagi warga WNI)

  • Production Flow Chart dilengkapi dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai menjadi produk akhir (bagi industri) atau uraian kegiatan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan (bagi
    sektor jasa)

  • Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apababila dipersyaratkan

  • Nama perusahaan yang akan dibentuk

  • Bidang Usaha Perusahaan yang akan dibentuk

  • Lokasi Proyek (Proyeksi)

  • Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran

  • Luas Tanah yang dibutuhkan

  • Jumlah Tenaga Kerja

  • Rencana Nilai Investasi

  • Rencana Permodalan

  • Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar


Persyaratan Izin Prinsip (IP) bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (Perusahaan)

Bila badan resmi sudah terbentuk seperti Perusahaan (PT), berikut adalah data-data yang dibutuhkan:

  • Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA

  • Nama Pimpinan Tertinggi Perusahaan

  • Nama Perusahaan

  • Copy Akta Pendirian

  • Copy Surat Keterangan Domisili Usaha

  • Copy NPWP

  • Copy Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM

  • Copy SIUP

  • Copy TDP

  • Bidang Usaha

  • Lokasi Proyek (Proyeksi)

  • Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran

  • Luas Tanah yang dibutuhkan

  • Jumlah Tenaga Kerja

  • Rencana Nilai Investasi

  • Rencana Permodalan

  • Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar


Durasi waktu untuk pengurusan izin: 6 hari (BKPM) atau 14 hari (Badan Perizinan Terpadu di tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi), efektif pada hari kerja.

* Kasubbid. Pengembangan Investasi Bidang Penanaman Modal BPPTPM Kota Bengkulu.