BENGKULU, PB - Ketua Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi, menyatakan keinginannya untuk berhenti mengajar sebagai guru di SDN 102 Kota Bengkulu. Ia mengakui bahwa sejak tahun 2012, ia tak pernah lagi mengajar.
Baca juga: Bos Pasar Bertahun-tahun Bolos Mengajar
Ditemui Sabtu (16/1/2016), Junaidi beralasan bahwa penempatannya di SDN 102 Kota Bengkulu adalah kebijakan politik kepala daerah saat itu yang memiliki konflik kepentingan terhadap Pasar Pagar Dewa, pasar yang telah belasan tahun ia kelola melalui Koperasi Bangun Wijaya.
"Waktu itu setelah ribut-ribut mengenai Pasar Pagar Dewa, saya tahu-tahu dipindah. Sejak dipindah, saya tidak pernah diberi surat tugas. Makanya saya tak pernah mengajar. Waktu itu saya juga sudah disibukkan untuk mengurus pasar," katanya kepada jurnalis.
Meski sudah lama tak mengajar, Junaidi mengakui bahwa ia tetap menerima gaji dan tunjangan. Namun ia menyatakan sepenuhnya siap bila ia diberhentikan, termasuk bila tidak lagi menerima gaji dan tunjangan sebagai guru.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada mereka yang berwenang. Saya sendiri sudah mengajukan pensiun. Saya memang tetap menerima gaji karena sesekali saya tetap datang ke sekolah, meski tidak setiap hari sebagaimana guru yang mendapatkan surat tugas," ungkapnya.
Junaidi juga mengakui adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang menyatakan bahwa ia memiliki sangkutan utang sebesar Rp 52 juta yang harus diselesaikan kepada Pemerintah Kota dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Bangun Wijaya.
"Tapi masalah itu sudah saya klarifikasi dengan menunjukkan bukti-bukti pengelolaan yang dilaksanakan Koperasi Bangun Wijaya. Jadi masalah itu saya kira sudah klir. Justru saya heran kalau kemudian masalah ini diungkit-ungkit lagi," jelasnya.
Mengenai sengketa pengelolaan Pasar Pagar Dewa sendiri, Junaidi berharap agar Pemerintah Kota menghormati sidang gugatan perdata yang telah ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Ia menolak bila pengelolaan pasar tersebut serta merta dialihkan.
"Saya menerima menyerahkan pengelolaannya hanya dengan satu syarat, bayarkan utang kami yang besarannya mencapai Rp 3 miliar. Masalah ini sudah saya bawa ke Pengadilan. Silahkan nanti tunggu bagaimana hakim memutuskan perkara keabsahan pengelolaan pasar ini," tutupnya. [RN]