BENGKULU, PB - Gagal membangun Kantor Walikota yang baru pada 2015 yang lalu, Pemerintah Kota tengah merencanakan untuk kembali merealisasikan pembangunan tersebut, tahun depan.
Hanya saja, bila semula letaknya di belakang Komplek Perkantoran Bentiring, kali ini pembangunannya direncakan akan direalisasikan tepat di pinggir Jalan WR Supratman atau persis disamping Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
"Kalau letaknya di dalam, kesannya nanti tempatnya tersembunyi. Makanya sudah diwacanakan akan dibangun dipinggir jalan. Dana pembebasan lahan sudah disiapkan tahun ini," kata Kabag Humas Setda Kota, Salahuddin Yahya, Senin (11/1/2016).
Meski berganti posisi, lanjut Daeng, sapaan akrabnya, namun masterplan Kantor Walikota yang lama tetap akan digunakan. Dengan adanya posisi baru ini, lanjutnya, lahan yang lama bisa digunakan untuk keperluan pembangunan gedung-gedung lainnya.
"Dalam pembahasan pemindahan ini membuat pembangunannya jauh menjadi lebih praktis dan efektif. Walaupun masih akan dibahas lebih jauh, tapi kecenderungan untuk memulai segala sesuatunya di lahan yang baru jauh lebih besar," ungkap Daeng.
Bagaimana dengan sengketa perdata antara Pemerintah Kota dengan PT Indo Dhea Internusa (IDI) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu? Daeng menjelaskan, Pemerintah Kota tetap menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
"Persidangannya terus berjalan. Perkembangannya sejauh ini masih positif. Secara prinsip Pemerintah Kota siap untuk menghadapi, baik sidang perdata maupun sidang pidana yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Tapi kita tetap beritikad untuk menyelesaikan dengan baik," demikian Daeng. [RN]