JAKARTA, PB - Penggeledahan di gedung oval Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kecaman. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamza menilai KPK melanggar aturan sendiri.
"Dengan membawa pasukan tempur tersebut KPK telah melanggar Undang-undang dan Peraturan KPK sendiri dan Brimob tidak sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Azasi Manusia Dalam Tugas Kepolisian," tulis pria kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut.
Fahri marah kepada penyidik KPK yang melakukan penggeledahan dengan membawa alat kekerasan. Saking marahnya, Fahri pun mengusir Brimob yang mengawal KPK melakukan penggeledan ruang fraksi di DPR.
"Tidak boleh bawa senjata ke gedung DPR. Kalian keluar, keluar. Saya marah. Tolong yang bawa senjata keluar. Brimob keluar. Sekali lagi saya minta senjata tidak boleh ada di gedung parlemen,'' kata Fahri geram, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/1).
Tidak cukup disitu, Fahri juga menyisir setiap ruang gedung parlemen untuk memastikan tidak ada senjata yang dibawah masuk ke gedung itu. Ia juga meminta surat tugas penggeledahan dari KPK.
Penyidik KPK Crishtian yang menemui Fahri Hamza justru beradu mulut dan membuat situasi semakin tegang. "Mana surat tugasnya?", pinta Fahri.
Namun, Cristian malah berargumen jika yang dilakukannya atas nama Undang-undang. Dan telah berkordinasi dengan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan Biro Hukum DPR. "Saya tidak ada urusan dengan anda (Wakil Ketua DPR RI-red)," ketus Cristian.
Mendengar hal itu Fahri justru tambah geram. "Saya juga bekerja atas nama negara dan Undang-undang," timpal Fahri dengan nada keras.
Dalam pernyataan persnya, Fahri tidak menolak adanya proses penegakan hukum dan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK sepanjang hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyangkan adanya mobilisasi aparat bersenjata masuk ke dalam gedung parlemen tersebut.
Fahri menyebutkan Pasal 47 ayat (1) dan (20) Perkapolri 8/2009, yang menegaskan bila penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk hal yang mengancam nyawa manusia. Selain itu, bisa digunakan dalam keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, dan mencegah tindakan yang membahayakan jiwa orang lain.
Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka sebagaimana Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009.
Selain itu, Pasal 35 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan jika ada pengecualian dalam tindakan penggeledahan, seperti saat sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, sidang Dewan Perwakilan Rakyat sedang berlangsung, dan rumah ibadah serta saat berlangsung sidang pengadilan.
Fahri Hamzah menilai lembaga supervisi tersebut tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Surat yang digunakan untuk melakukan penggeledahan atas nama Damayanti, namun penggeledahan tersebut menyasar ke berbagai ruangan fraksi lainnya.
Lihat: KPK Menenteng Brimob Bersenjata Laras Panjang Geledah DPR, Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Ri tersebut merasa dikelabui, sebab saat dikonfirmasi masuknya aparat bersenjata ke dalam gedung parlemen untuk tugas penyisiran terorisme dan bukan penggeledahan oleh KPK. Atas masalah tersebut Fahri akan mengajukan Contempt of Parliament.
Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) juga telah mengesahkan Peraturan DPR tentang Kode Etik sebagaimana Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya kedalam gedung parlemen.
Crishtian yang hendak diminta keterangan oleh awak media, justru menolak berkomentar. Nama Crishtian juga tidak ditemukan dalam surat tugas penggeledahan yang dilakukan KPK. [RPHS]