Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Lampu Hijau untuk Aparat Penegak Hukum

[caption id="attachment_11068" align="alignleft" width="300"]ilustrasi ilustrasi[/caption]

Pimpinan Dewan Provinsi Mendukung Tindaklanjut Rekomendasi BPK


BENGKULU, PB- Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto memberikan lampu hijau kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.


Dewan setuju agar aparat hukum agar bertindak cepat apabila ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu yang tidak mengindahkan rekomendasi BPK tersebut.


"Kita minta bagi SKPD yang tidak menindaklanjuti temuan BPK sampai waktu yang sudah ditentukan 60 hari, agar aparat penegak hukum bisa langsung bekerja, sebagai bentuk pemberian efek jerah kepada SKPD yang diduga tidak juga menindak lanjuti hasil rekomendasi BPK RI tersebut," kata Suharto.


Apalagi dari laporan yang diterimanya bukan saja rekomendasi BPK RI yang tidak ditindak lanjuti tahun 2014 lalu, melainkan ada juga yang tahun 2013 lalu. Sehingga mengakibat kerugian terhadap keuangan Negara, yang nilainya disinyalir sangat besar.


"Kita mendukung dan sudah sewajarnya aparat penegak hukum bertindak dan memberikan efek jera kepada pelakunya,” ujarnya.


Selain itu Politisi Gerindra Provinsi Bengkulu juga menyayangkan sikap pimpinan dewan yang lainnya, termasuk pihak Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang tidak pernah membahas dan memberikan softcopy rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan daerah SKPD di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada para dewan.


"Kita melihat tidak ada transparansi di pimpinan dewan, hasil rekomendasi tersebut hanya diketahui oleh salah satu unsur pimpinan dewan saja. Padahal diketahui unsure pimpinan dewan ada 3 orang, dan sudah sewajarnya dibahas secara bersama-sama, dan bukan cendrung untuk ditutup-tutupi,” jelasnya.


Ia berharap, mulai tahun 2016 ini permasalahan seperti ini tidak sampai terjadi kembali dan jika ada rekomendasi BPK RI untuk tahun anggaran 2015, agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama dan bersifat transparan atau tidak ada yang ditutup-tutupi lagi.


"Kita minta kejadian ini tidak terulang kembali pada tahun 2016 dalam pembahasan rekomendasi BPK RI dalam pengelolaan keuangan tahun 2015. Mari kita bahas bersama-sama dan mencarikan solusinya,” terangnya.


Langkah ini dilakukan bukan saja untuk menjaga kepastian hukum tetapi untuk mencegah terjadinya kekeliruan penuntutan serta melindungi hak setiap orang yang dijamin oleh hukum.


Setidaknya ada tiga aturan yang perlu menjadi pertimbangan sebelum adanya pendekatan pidana dalam penegakan kasus korupsi, yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengharuskan aparat penegak hukum berkordinasi dengan pengawas internal pemerintahan.


Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang baru mensyaratkan penindakan hukum secara paksa atau pidana dapat dilakukan setelah dilakukan kordinasi dengan pengawas internal pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal 385 Undang-undang tersebut. Serta, batas waktu penyelesaian temuan (60 hari setelah Hasil Pemeriksaan diterima) sesuai Pasal 20 ayat (3) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara. [MS]