BENGKULU, PB- Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu dinilai amburadul dan tidak sesuai aturan karena tidak mengikuti ketentuan Permendagri nomor 64 tahun 2013 terkait dengan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: Selamatkan APBD, Pejabat Gubernur Diminta Evaluasi Birokrasi
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi mengatakan, Permendagri nomor 64 tahun 2013 harusnya menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan daerah, tapi selama 3 tahun berturut-turut tidak mengacu kepada ketentuan Permendagri tersebut.
"Dalam Permendagri nomor 64 tahun 2013 keuangan daerah dinilai dari 7 indikator, selama ini Pemda Provinsi menggunakan Perda nomor 6 tahun 2007 yang hanya memuat 3 indikator, padahal sejak tahun 2013 pemerintah harusnya menggunakan sistem akrual dan 7 indikator laporan, jadi selama 3 tahun Pemda Provinsi tidak menggunakan dan mematuhi Permendagri no 64 tahun 2013. Anehnya pemerintah provinsi tetap dapat predikat WTP, jadi Predikat itu kita ragukan," katanya, Selasa (19/01/2016)
Lanjutnya, dewan menilai desakan untuk mengesahkan Raperda baru untuk menggantikan Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pokok keuangan daerah berkaitan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya yakin sudah ada temuan BPK bahwa dalam sistem keuangan Pemda Provinsi ada yang keliru dan menyangkut pelaporan 2016, untuk BPK juga nanti akan kita sentil kok bisa dapat WTP padahal tak sesuai aturan," jelasnya.
Keuangan daerah merupakah hal pokok yang mesti dikelola secara serius sebab Provinsi Bengkulu masih bagian dari provinsi tertinggal dibandingkan daerah lainnya.
"Mesti ada keseriusan pengelolaan keuangan daerah, sebab kita sudah jauh tertinggal dengan daerah lain, APBD kita kecil, Dana Alokasi Khusus (DAK) juga kecil dan pengelolaan keuangan kita ambiradul itu faktanya," tutup politisi Gerindra itu. [MS]