Tak Hambat Pelantikan Ridwan Mukti
BENGKULU, PB - Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan Sultan-Mujiono, langkah hukum terakhir yang bisa diambil oleh Sultan adalah dengan melaporkan dugaan pelanggaran money politik ke proses peradilan umum.
Baca juga: Sultan Datangi KPU, Minta Kemenangan RM Didiskualifikasi
Pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Elektison Somi mengatakan putusan MK bersifat final. Dengan ditolaknya gugatan Sultan B Najamudin-Mujiono dalam Perkara Hasil Pilkada (PHP) Provinsi Bengkulu di MK memastikan pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah untuk segera dilantik.
Ia mengakui meskipun masih ada celah hukum bagi pasangan Sultan-Mujiono untuk menggunakan upaya hukum lainnya. Namun upaya tersebut tidak akan menghambat proses pelantikan pasangan Gubernur terpilih Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah yang telah menang dalam Pilgub 9 Desember lalu.
"Setelah MK menolak permohonan pasangan Sultan-Mujiono maka secara otomatis RM sudah bisa dilantik, walaupun ada langkah hukum lain yang ingin diambil Sultan. Misalnya membawa kasus pelanggaran money politik ke ranah pidana umum, tapi langkah hukum itu tidak akan menghambat pelantikan pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah," katanya kepada Pedoman Bengkulu belum lama ini.
Langkah hukum itu bisa diambil melalui mekanisme rekomendasi Bawaslu dan Gakumdu agar pelanggaran yang diduga money politik itu diproses di Pengadilan Negeri Bengkulu. "Dalam mekanisme dan upaya hukum ini nantinya hakim benar-benar memutuskan bahwa pasangan RM bersalah maka status Gubernur yang disandang bisa dibatalkan," ujarnya.
Baca juga: Ridwan Mukti Resmi Menangkan Pilkada Bengkulu
Kuasa Hukum Pasangan Sultan-Mujiono, Zetriansyah, juga membenarkan akan mengambil upaya hukum lain setelah permohonannya di MK ditolak hari ini. "Kita akan memikirkan upaya hukum lain, yang pasti akan ada upaya hukum lain setalah gagal di MK, tungu saja nanti" ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pasangan Ridwan Mukti- Rohidin Mersyah, Fajri mengatakan akan menghormati langkah hukum yang akan diambil oleh pasangan Sultan-Mujiono. "Pada dasarnya kami akan tetap menghargai dan menghormati setiap proses dan langkah hukum yang diambil oleh lawan, selama itu sesuai dengan aturan dan ketentuan," ujarnya.
Diketahui, hari ini (21/01/2016) Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan pasangan Sultan-Mujiono sebagai pemohon dalam Perkara Hasil Pilkada (PHP) Provinsi Bengkulu. Baca: Akhirnya, Gugatan Sultan Ditolak MK. [MS]